
Beredarnya kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025 di media sosial menimbulkan kebingungan di kalangan para pensiunan dan keluarganya. Banyak yang percaya bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar kenaikan tersebut mulai Oktober 2025.
Namun, klarifikasi resmi dari PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Hingga saat ini, tidak ada regulasi baru yang mengatur penambahan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan pada 2025
PT Taspen memastikan bahwa kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS terjadi pada awal 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12% terhadap gaji pokok pensiun.
Kenaikan ini juga mencakup penyesuaian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan tanpa potongan tambahan. Pembayaran dilakukan otomatis ke rekening penerima setiap bulan, tanpa perlu pembaruan data oleh pensiunan.
Sementara itu, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi perbincangan warganet tidak berlaku bagi pensiunan. Aturan tersebut hanya mengatur kenaikan gaji ASN aktif dengan kisaran 8 hingga 12 persen tergantung golongan dan masa kerja.
Fokus Kenaikan Gaji ASN Aktif di 2025
Perpres 79 Tahun 2025 memang mengatur kenaikan gaji, namun hanya untuk ASN yang masih aktif bekerja. Kenaikan tersebut direncanakan mulai berlaku Oktober 2025, dan rapel dua bulan akan dibayarkan pada November 2025.
Pemerintah menyesuaikan besaran kenaikan berdasarkan golongan serta masa kerja, bukan berlaku umum untuk semua pegawai dan tidak mencakup pensiunan.
Klarifikasi Penting dari PT Taspen
Pihak Taspen mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi resmi. Hingga kini, tidak ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025. Penerima pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen juga menegaskan bahwa selama rekening penerima masih aktif, maka gaji pensiun akan terus dibayarkan secara otomatis setiap bulan tanpa hambatan.
Masyarakat disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti Taspen, BKN, atau situs pemerintah sebelum mempercayai kabar terkait gaji pensiunan dan kebijakan ASN. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi penyebaran hoaks di media sosial.





