Pemerintah memastikan tarif listrik subsidi 2025 per kWh tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Melalui pernyataan resmi dari Kementerian ESDM, tarif tenaga listrik PLN yang berlaku sejak awal 2025 dipastikan akan tetap stabil, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Ini berarti tidak ada penyesuaian harga hingga Desember 2025.
Tarif Listrik Subsidi Tetap Terjangkau
Tarif listrik subsidi berlaku untuk kelompok rumah tangga miskin dan rentan miskin. Pemerintah tetap memberikan perlindungan melalui subsidi langsung yang membuat tarif listrik lebih murah dibanding golongan umum.
Berikut tarif listrik subsidi 2025 per kWh untuk pelanggan rumah tangga:
-
Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
-
Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif ini sudah mencerminkan besarnya dukungan pemerintah terhadap kelompok rentan. Dengan biaya yang rendah, kebutuhan dasar masyarakat tetap dapat terpenuhi tanpa membebani pengeluaran bulanan.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi 2025
Meski fokus utama adalah pelanggan subsidi, penting juga mengetahui besaran tarif non-subsidi yang digunakan sebagai pembanding. Pemerintah juga tidak melakukan penyesuaian tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Berikut tarif listrik non-subsidi untuk rumah tangga:
-
Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Keputusan untuk menahan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik.
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Golongan pelayanan sosial seperti rumah ibadah dan panti sosial juga tetap menikmati tarif khusus. Tarif ini juga tidak berubah hingga akhir 2025.
Berikut rinciannya:
-
450 VA: Rp 325 per kWh
-
900 VA: Rp 455 per kWh
-
1.300 VA: Rp 708 per kWh
-
2.200 VA: Rp 760 per kWh
-
3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
-
Lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif sosial ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kegiatan pelayanan umum dan keagamaan.
Daftar Tarif Listrik untuk Sektor Bisnis
Untuk pelaku usaha kecil hingga menengah, tarif listrik juga tetap. Hal ini memberikan kepastian biaya operasional agar kegiatan ekonomi tidak terganggu.
-
Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Stabilitas tarif ini diharapkan menjaga iklim investasi tetap kondusif sepanjang 2025.
Tidak Ada Kenaikan Tarif hingga Akhir Tahun
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan tidak menaikkan tarif listrik adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Khususnya bagi pelanggan subsidi, tarif listrik subsidi 2025 per kWh akan tetap pada angka yang sama dari Januari hingga Desember 2025.
Langkah ini memberikan kepastian kepada rumah tangga kecil dan sektor sosial dalam mengelola anggaran listrik secara lebih tenang.
Masyarakat dapat terus memantau informasi tarif resmi melalui laman PT PLN (Persero) atau saluran komunikasi resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terkini. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, beban pengeluaran bulanan bisa lebih terkontrol di tengah berbagai tekanan ekonomi yang ada.
