
Mulai Juli 2025, sistem layanan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3, dengan tujuan menghadirkan layanan rawat inap yang adil dan merata untuk seluruh peserta. Meskipun sistem baru ini segera diberlakukan, iuran BPJS Kesehatan hingga kini masih mengacu pada regulasi sebelumnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran iuran dan ketentuan terbaru, berikut penjelasan lengkap mengenai skema iuran BPJS Kesehatan, sistem KRIS, dan kebijakan denda.
Apa Itu Sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan?
Sistem KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai pengganti sistem kelas lama. Tujuan utama penerapan KRIS adalah untuk menciptakan kesetaraan fasilitas bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan berdasarkan kelas keanggotaan.
Setiap peserta akan mendapatkan standar layanan yang sama, dengan fokus pada prinsip keadilan dan kebutuhan medis. Meski implementasi KRIS dimulai pada Juli 2025, besaran iuran baru belum ditetapkan pemerintah. Hingga saat itu, skema iuran masih mengikuti aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta yang masih berlaku hingga transisi KRIS dilakukan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-
Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pemerintah
-
Termasuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
-
Iuran: 5% dari gaji bulanan.
-
4% dibayar pemerintah (pemberi kerja).
-
1% dibayar peserta.
-
3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta
-
Sama seperti PPU pemerintah.
-
Pembagian iuran: 4% pemberi kerja + 1% peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU
-
Anak ke-4, orang tua, dan mertua.
-
Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh peserta.
5. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)
| Kelas | Besaran Iuran per Bulan |
|---|---|
| Kelas I | Rp150.000 |
| Kelas II | Rp100.000 |
| Kelas III | Rp42.000 (subsidi Rp7.000 dari pemerintah) |
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
-
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun.
-
Seluruhnya ditanggung pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta telat membayar, tidak dikenakan denda keterlambatan. Namun, jika dalam waktu 45 hari setelah reaktivasi peserta membutuhkan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan.
Berikut ketentuan dendanya menurut Perpres 64 Tahun 2020:
-
Besaran denda: 5% dari biaya rawat inap awal × jumlah bulan tertunggak.
-
Maksimal tunggakan: 12 bulan.
-
Denda maksimal: Rp30.000.000.
-
Peserta PPU: Denda ditanggung pemberi kerja.
Penyesuaian Menjelang KRIS 2025
Selama masa transisi menuju sistem KRIS, masyarakat tetap diminta membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan layanan dan memastikan peserta tidak kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.
Sistem baru ini diharapkan menjadi langkah penting dalam pemerataan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, di mana semua peserta, tanpa memandang status atau kemampuan ekonomi, memperoleh fasilitas yang setara. Pemerintah menegaskan bahwa informasi terbaru soal iuran BPJS Kesehatan pasca-KRIS akan diumumkan resmi menjelang waktu implementasi.





