Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenaker dipastikan tidak cair pada Oktober 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan belum ada arahan dari Presiden terkait pencairan BSU tahap 2 setelah penyaluran periode Juni-Juli 2025 lalu.
Kepastian ini menjawab pertanyaan banyak pekerja yang menantikan kelanjutan program BSU di kuartal ketiga dan keempat 2025.
Status Pencairan BSU Oktober 2025
Pemerintah resmi memastikan tidak ada pencairan BSU pada Oktober 2025. Menaker Yassierli dalam taklimat media di Kantor Kemnaker pada Senin, 13 Oktober 2025, menyatakan belum menerima instruksi lanjutan terkait penyaluran bantuan ini.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan Bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ungkap Yassierli seperti dikutip dari ANTARA.
Menaker juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya informasi yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU Oktober 2025. “Saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” tegasnya.
Wacana Perpanjangan BSU yang Tidak Terealisasi
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (DJSEF Kemenkeu) sebelumnya pernah mengungkapkan wacana perpanjangan penyaluran subsidi upah. Riznaldi Akbar dari DJSEF Kemenkeu pada Agustus 2025 menyebutkan kemungkinan BSU akan dilanjutkan di triwulan III dan IV tahun ini.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi Akbar pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Namun wacana tersebut tidak terealisasi hingga Oktober 2025. Pemerintah tampaknya belum mengeluarkan kebijakan resmi untuk melanjutkan program bantuan subsidi gaji ini di periode selanjutnya.
Rincian Program BSU 2025
Program BSU memberikan bantuan berupa uang tunai kepada pekerja yang memenuhi syarat. Pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp10,72 triliun untuk BSU periode Juni-Juli 2025.
Bantuan ini menyasar 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Setiap penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan yang dicairkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga nominal sekali pencairannya mencapai Rp600 ribu.
Syarat Penerima BSU Kemnaker
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2025 mengatur kriteria penerima bantuan subsidi upah. Aturan ini merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.
Berikut persyaratan lengkap penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Penyaluran BSU berpedoman pada jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Timeline Pencairan BSU 2025
Pencairan BSU periode Juni-Juli 2025 berlangsung dalam beberapa tahap hingga Agustus 2025. Setelah periode tersebut, pemerintah belum melakukan penyaluran bantuan subsidi upah lagi.
Hingga berita ini ditulis, Kemnaker belum mengumumkan rencana pencairan BSU untuk periode berikutnya. Pekerja yang sebelumnya menerima bantuan ini diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Kementerian Ketenagakerjaan. Hindari percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber terpercaya untuk menghindari disinformasi terkait program bantuan pemerintah.
