Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025 ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian para pekerja. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa informasi tersebut belum memiliki dasar regulasi resmi dan tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru dari Presiden untuk mencairkan BSU kembali di bulan Oktober atau bulan lainnya di akhir 2025. Penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan untuk periode Juni dan Juli 2025 sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Apa Itu Program BSU?
BSU merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang disalurkan melalui Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan khusus bagi pekerja aktif dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Tujuan utama program ini adalah menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka. Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022, penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan selama dua bulan yaitu Juni dan Juli 2025 dengan total penerima mencapai sekitar 14,95 juta pekerja.
Mengapa Muncul Rumor Pencairan BSU Oktober 2025?
Beredarnya informasi mengenai pencairan BSU Oktober 2025 didorong oleh beberapa faktor yang perlu dipahami masyarakat. Kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat banyak pekerja berharap adanya bantuan tambahan.
Berikut beberapa faktor pemicu munculnya rumor tersebut:
- Kebutuhan ekonomi meningkat: Pekerja belum mampu menutupi kebutuhan akibat inflasi sementara gaji tetap stagnan
- Informasi tidak terverifikasi: Beredarnya link atau publikasi di media sosial yang seakan-akan resmi namun tidak diverifikasi oleh sumber terpercaya
- Asumsi kebijakan: Kebijakan bantuan sosial sebelumnya yang sering diperpanjang menimbulkan asumsi bahwa BSU akan mengikuti pola yang sama
Cara Cek Penerima BSU Secara Resmi
Pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU perlu memahami bahwa pengecekan hanya bisa dilakukan melalui dua cara resmi. Kriteria penerima meliputi upah maksimal Rp 3,5 juta, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dan bukan ASN/TNI/Polri.
Metode pengecekan resmi BSU:
Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka portal resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan NIK dan data diri sesuai yang terdaftar
- Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Login menggunakan NIK dan nomor telepon terdaftar
- Pilih banner “Cek Eligibilitas BSU”
- Lihat status kelayakan dan informasi penyaluran
Himbauan Kemnaker untuk Pekerja
Kemnaker mendorong masyarakat khususnya pekerja untuk lebih cermat dan waspada terhadap berita bantuan sosial yang beredar secara daring tanpa verifikasi. Informasi yang menyebutkan adanya pencairan BSU Oktober 2025 belum sah dan berpotensi menyesatkan.
Pemerintah menekankan pentingnya selalu mengecek informasi melalui kanal resmi dan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan berdasarkan rumor. Meskipun masyarakat dan pekerja berharap adanya pencairan BSU tambahan, kenyataannya hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengatur pencairan selain periode Juni–Juli 2025 yang sudah terlaksana.
Pekerja di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Banten dan sekitarnya disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan mudah percaya pada informasi yang tersebar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber terpercaya untuk menghindari penipuan dan disinformasi.







