Beberapa anggota legislatif South Carolina tengah menggelar sidang untuk membahas RUU yang melarang hampir seluruh tindakan aborsi tanpa pengecualian. RUU yang dikenal sebagai S.323 atau "Unborn Child Protection Action" ini berpotensi mengkriminalisasi semua pihak yang terlibat dalam prosedur aborsi dengan hukuman penjara hingga 30 tahun.
Saat ini, South Carolina sudah memiliki larangan aborsi pada usia kehamilan enam minggu dengan beberapa pengecualian, seperti kasus pemerkosaan, inses, kelainan janin, dan kondisi yang mengancam nyawa ibu hamil. Namun, RUU baru itu mengusulkan pencabutan semua pengecualian tersebut dan menyamakan aborsi dengan tindak pembunuhan seseorang yang sudah lahir.
Isi RUU dan Konsekuensi Hukumnya
RUU tersebut berisi beberapa ketentuan penting sebagai berikut:
- Menghapus pengecualian aborsi dalam kasus pemerkosaan, inses, dan kelainan janin.
- Menetapkan aborsi sebagai tindak pidana berat setara pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 30 tahun.
- Mengkriminalisasi kepemilikan pil aborsi dan penyebaran informasi mengenai aborsi.
- Melarang pengangkutan anak di bawah umur ke luar negara bagian untuk mendapatkan aborsi.
- Mendefinisikan embrio sebagai manusia dengan hak hukum penuh yang dapat berdampak pada akses fertilisasi in vitro (IVF).
Para penentang RUU ini menilai regulasi tersebut sebagai yang terketat dan paling ekstrem di Amerika Serikat dalam membatasi akses terhadap layanan kesehatan reproduksi. Amalia Luxardo, CEO Women’s Rights and Empowerment Network (WREN), menyatakan bahwa RUU ini tidak memberikan satupun pengecualian dan sangat mengkhawatirkan dampaknya pada warga South Carolina.
Pro dan Kontra dalam Masyarakat
Kelompok-kelompok pro-kehidupan memperlihatkan sikap yang beragam. South Carolina Citizens for Life mendukung larangan enam minggu saat ini, namun menentang kriminalisasi terhadap perempuan yang menjalani aborsi. Mereka menegaskan bahwa menghukum wanita tidak sejalan dengan misi mereka untuk melindungi ibu dan janin secara legal.
Sementara itu, kelompok pendukung seperti Equal Protection South Carolina (EPSC) berharap RUU ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi semua janin sejak fertilisasi dan mengapresiasi adanya sanksi pidana bagi semua pihak yang terkait dalam aborsi.
Sidang lanjutan RUU ini tidak terbuka untuk komentar publik, meski tersedia siaran langsung. Para advokat pro-kehidupan dan hak reproduksi terus berupaya memengaruhi legislator melalui penggalangan dukungan serta menyuarakan isu-isu konstitusional dan dampak sosial dari RUU tersebut. Jika disahkan, legislasi ini dikhawatirkan akan memicu tren serupa di negara bagian lain dan berpotensi mengurangi jumlah penyedia layanan kesehatan reproduksi di South Carolina.
Baca selengkapnya di: abcnews.go.com