Menaker Tunda Pengumuman Kenaikan UMP, Ini Penyebab Pembatalannya yang Mengejutkan

Pemerintah resmi membatalkan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan yang semula dijadwalkan pada Jumat mendatang. Keputusan ini muncul menyusul rencana pemerintah untuk merumuskan regulasi baru tentang pengupahan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tenggat waktu pengumuman UMP tidak lagi menjadi acuan wajib. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun formula pengupahan baru yang tidak terpaku pada satu angka tetap.

Perubahan Konsep Penetapan UMP

Pola kenaikan UMP akan berubah menjadi angka kisaran, yang berbeda-beda antar provinsi. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi disparitas atau kesenjangan upah antar daerah di Indonesia. Yassierli mengungkapkan bahwa skema lama yang menggunakan satu angka UMP nasional dinilai kurang tepat karena tidak mampu mencerminkan kondisi ekonomi tiap wilayah.

Menurut penjelasan tersebut, setiap kepala daerah akan diberikan kewenangan menentukan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi lokal mereka masing-masing. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dipersilakan menetapkan upah minimum lebih tinggi daripada daerah yang pertumbuhan ekonominya lambat.

Kewenangan Kepala Daerah dalam Penetapan UMP

Langkah ini sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pemberian kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten. Dewan pengupahan daerah ini nantinya akan mengkaji besaran UMP dan menyampaikan rekomendasi kepada gubernur atau kepala daerah terkait.

Yassierli menegaskan, keputusan penetapan UMP tidak lagi diambil secara sentral oleh pemerintah pusat, melainkan oleh pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kondisi ekonomi setempat. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang biasanya diumumkan langsung oleh presiden atau menteri ketenagakerjaan.

Regulasi Baru dan Jadwal Pengumuman

Sampai saat ini, pemerintah masih dalam proses penyusunan regulasi baru yang memuat rumus pengupahan tersebut. Oleh sebab itu, pengumuman resmi UMP tahun depan yang biasanya diumumkan pada tanggal tertentu dalam bulan November ditunda tanpa batas waktu pasti.

Pemerintah berharap skema baru ini akan menciptakan pengupahan yang lebih adil dan seimbang serta mendukung pertumbuhan ekonomi optimal di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penyusunan dan pelaksanaan regulasi tersebut.

Baca selengkapnya di: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version