Yohannes Surya Resmi Mundur dari Jabatan Komisaris Telkom, Ini Alasannya

Shopee Flash Sale

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengonfirmasi pengunduran diri Yohanes Surya sebagai komisaris independen perusahaan. Surat pengunduran diri diterima oleh manajemen pada tanggal 20 November dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, menyatakan bahwa pengunduran diri Yohanes Surya tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Telkom akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan regulator dalam proses administrasi dan penggantian posisi tersebut.

Rencana penggantian komisaris independen ini akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Desember secara daring. RUPSLB juga akan membahas beberapa agenda penting lainnya yang berhubungan dengan bisnis dan strategi perusahaan.

Agenda RUPSLB mencakup:

1. Persetujuan pemisahan sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity tahap pertama.
2. Perubahan anggaran dasar perusahaan.
3. Pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun mendatang.
4. Penerimaan penugasan pemerintah untuk penyediaan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama masa transisi.

Telkom menetapkan tanggal 19 November sebagai recording date untuk pemegang saham yang berhak menghadiri rapat tersebut. Informasi resmi telah disampaikan melalui sistem keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengunduran diri Yohanes Surya sebagai komisaris independen terjadi di tengah dinamika perubahan struktur organisasi perusahaan. Keputusan ini diharapkan tidak mengganggu stabilitas Telkom dalam menjalankan operasional dan rencana bisnis ke depan.

Telkom menegaskan komitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan mengimplementasikan regulasi yang berlaku dalam proses suksesi komisaris. Proses pemilihan pengganti akan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh OJK dan peraturan pasar modal.

Baca selengkapnya di: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button