Panduan Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap Akhir Melalui Ponsel dengan Mudah

Panduan Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap Akhir via Ponsel

Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap akhir yang dijadwalkan hingga Desember. Penyaluran dilakukan melalui bank anggota Himbara serta PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.

Besaran bantuan berbeda sesuai kategori, seperti ibu hamil dan anak usia dini yang menerima Rp750.000 per tahap. Penyandang disabilitas dan lansia mendapat Rp600.000, sedangkan alokasi pendidikan untuk siswa berjenjang SD, SMP, dan SMA masing-masing Rp225.000, Rp375.000, dan Rp500.000 per tahap.

Untuk memudahkan penerima, pengecekan status bansos kini dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui ponsel. Pengguna bisa mengakses situs resmi pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkah pengecekan melalui situs resmi:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode captcha yang tersedia
  5. Klik “Cari Data”

Sistem akan menampilkan nama, jenis bantuan, dan periode penyaluran jika terdaftar sebagai penerima.

Alternatif praktis lainnya adalah menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Cara menggunakannya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos
  2. Masuk atau buat akun baru dengan data KTP
  3. Pilih menu “Cek Bansos”
  4. Masukkan data wilayah dan nama lengkap
  5. Jawab verifikasi pertanyaan
  6. Klik “Cari Data”

Hasil pencarian aplikasi menunjukkan status bantuan, nama penerima, jenis bantuan, serta status pencairan. Bila status “YA”, bantuan sudah dapat dicairkan melalui bank Himbara atau kantor pos.

Pemanfaatan kanal daring ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memverifikasi kepesertaan bansos tanpa mengunjungi kantor pemerintahan. Pemeriksaan rutin sangat dianjurkan agar data tetap valid dan penerima dapat menerima bantuan sesuai ketentuan.

Baca selengkapnya di: www.metrotvnews.com
Exit mobile version