
Dokter Tifa Ganti Kuasa Hukum, Pecah Kongsi dengan Kubu Roy?
Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa mengumumkan perubahan kuasa hukumnya terkait kasus tudingan ijazah Jokowi. Ia menegaskan bahwa kuasa hukum sebelumnya, Ahmad Khozinudin dan timnya, telah mencabut pendampingan secara sepihak.
Tifa menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis di media sosial X. Ia menegaskan bahwa secara faktual dan administratif, dirinya bukan lagi klien dari tim Ahmad Khozinudin pada periode pemeriksaan saat ini. Hal ini menandai perpisahan secara resmi antara dirinya dan kubu Roy Suryo yang selama ini mendampingi.
Sejak pemutusan kerja sama tersebut, Dokter Tifa telah sepenuhnya didampingi oleh Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK). Tim ini dipimpin oleh Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq yang mengambil alih seluruh proses hukum. Mereka mendukung Tifa dalam setiap tahap, termasuk pemeriksaan pada 13 November serta kewajiban lapor yang masih berlangsung.
Dalam pernyataannya, Tifa menegaskan bahwa pergantian kuasa hukum tidak mengindikasikan adanya konflik personal. Ia tetap menjaga hubungan baik dengan Ahmad Khozinudin dan pihak terkait lainnya. Pernyataan ini juga bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar agar publik mendapat data yang akurat dan tidak salah paham.
Dokter Tifa menambahkan bahwa dengan dukungan Tim Pembela Penegak Keadilan, dirinya dapat berjalan tenang dan fokus pada substansi akademik yang menjadi inti permasalahan kasusnya. Ia berkomitmen untuk mempertanggungjawabkan secara profesional atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Perubahan kuasa hukum ini menarik perhatian publik sebab melibatkan nama besar Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Namun, Tifa mengingatkan bahwa persoalan ini bukanlah sebuah konflik dan semua pihak tetap dalam sikap profesional. Masyarakat pun diminta untuk memberikan pendapatnya secara objektif dan melihat perkembangan kasus secara adil.
Baca selengkapnya di: www.kompas.tv





