
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Kesembilan korban bekerja sebagai admin scam online dan judi online dalam kondisi yang memprihatinkan.
Informasi awal tentang keberadaan korban diperoleh dari laporan orang tua mereka kepada Desk Ketenagakerjaan Bareskrim pada 8 Desember 2025. Selain laporan keluarga, kepolisian juga memantau media sosial yang mengabarkan adanya TPPO dan kekerasan fisik terhadap WNI di Kamboja.
Mendapat laporan tersebut, tim Bareskrim Polri segera berangkat ke Kamboja pada 15 Desember 2025. Mereka langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk memfasilitasi pemulangan warga negara tersebut ke Indonesia.
Sembilan WNI tersebut terdiri dari enam pria dan tiga perempuan, termasuk seorang korban bernama Aisyah yang ditemukan sedang hamil. Para korban berhasil melarikan diri saat diajak makan oleh atasan mereka di luar kantor, yang menjadi kesempatan untuk kabur dari pengawasan sindikat.
Setelah dapat menyelamatkan diri, mereka menuju ke kantor KBRI di Phnom Penh untuk mendapatkan perlindungan. Proses pemulangan ini mendapat pengawalan dan dukungan penuh dari pihak kepolisian dan KBRI setempat.
Bareskrim Polri memastikan akan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas perekrutan dan eksploitasi para korban. Polri akan mengenakan pasal-pasal berlapis untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran juga akan diterapkan terkait penempatan pekerja di luar negeri.
Langkah cepat dan koordinasi yang dilakukan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara dari praktik perdagangan orang. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan dan perekrutan ilegal di luar negeri.





