Beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang dipimpin oleh Partai Demokrat tengah mendorong legislasi untuk memungkinkan warga mengajukan gugatan terhadap agen-agen Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) atas pelanggaran hak sipil. Dorongan ini muncul pasca protes keras terkait taktik operasional ICE yang dianggap kasar dan bertentangan dengan hak asasi, terutama di Minneapolis dan beberapa wilayah lainnya.
Illinois menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang seperti ini. Namun, pemerintah federal dengan cepat menggugat untuk memblokir penerapan hukum tersebut, dengan alasan hal itu bertentangan dengan ketentuan Konstitusi AS yang mengedepankan supremasi hukum federal dibandingkan hukum negara bagian.
Upaya Legislasi di Berbagai Negara Bagian
Selain Illinois, beberapa negara bagian lain seperti California, New York, Virginia, Maryland, dan Connecticut juga tengah mempertimbangkan legislasi serupa. Peristiwa menonjol yang memicu perhatian lebih adalah kematian Renee Good dan Alex Pretti setelah kontak dengan agen ICE di Minneapolis. Kasus ini menambah urgensi upaya memperluas mekanisme akuntabilitas bagi agen federal.
Gubernur New York Kathy Hochul berkomitmen untuk memfasilitasi warga agar dapat mengajukan gugatan terhadap agen ICE yang bertindak di luar kewenangannya. Sementara itu, juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menilai pernyataan tersebut sebagai pencemaran nama baik terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugas sesuai hukum.
Dilema Hukum dan Sumber Akuntabilitas
Dalam sistem hukum AS, sejak 1871 sudah ada undang-undang bernama Section 1983 yang memungkinkan warga mengajukan gugatan di pengadilan federal terhadap pejabat pemerintah negara bagian atau lokal karena pelanggaran hak sipil. Namun, tidak ada undang-undang serupa untuk menuntut agen federal secara pribadi. Upaya legislatif Demokrat di tingkat federal untuk mengatasi kekosongan ini sering kali gagal karena oposisi dari partai Republik.
Hukum yang ada, seperti Federal Tort Claims Act 1946, hanya memberi kesempatan menuntut pemerintah AS sebagai entitas, bukan agen individu. Bahkan proses hukum yang tersedia dianggap rumit dan memakan waktu lama oleh para pengacara yang mewakili korban-korban pelanggaran ini.
Aspek Konstitusional dan Tantangan Hukum
Undang-undang Illinois membuka pintu bagi pengajuan gugatan di pengadilan negara bagian terhadap agen federal yang diketahui melanggar hak konstitusional selama penegakan hukum imigrasi. Para penggugat berhak menuntut ganti rugi hingga hukuman tambahan. Namun Departemen Kehakiman AS menentang undang-undang ini dengan alasan melanggar Supremacy Clause dalam Konstitusi yang menetapkan hukum federal di atas hukum negara bagian.
Beberapa ahli hukum menganggap undang-undang tersebut sebagai langkah inovatif tetapi belum sempurna secara legal. Misalnya, bagian yang mengatur denda tambahan berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Meski demikian, intinya didukung oleh banyak pakar yang menyebut negara bagian berhak menuntut agen federal yang melanggar hak warga.
Potensi Dampak dan Perkembangan Selanjutnya
Pakarnya menilai bahwa upaya negara bagian ini bisa menjadi perubahan besar di sistem peradilan Amerika dengan membuka ruang tuntutan individu terhadap pejabat federal yang bertindak melanggar hukum. Proses hukum terhadap undang-undang Illinois saat ini berjalan dan diperkirakan bisa berujung di Mahkamah Agung AS.
Sementara itu, CA tengah mengkaji legislasi yang disebut "No Kings Act," yang mengambil inspirasi dari Section 1983. Karena modelnya sudah ada dalam hukum federal, RUU ini dianggap lebih mungkin bertahan dari gugatan hukum. RUU tersebut telah mendapat persetujuan sebagian di komite senat dan perlu restu dari majelis serta gubernur setempat agar berlaku.
Inisiatif-inisiatif ini menunjukkan ketegangan antara upaya negara bagian untuk melindungi warga dari potensi kekerasan aparat federal dan keinginan pemerintah federal mempertahankan kekuasaan serta mekanisme pengawasan internal. Hal ini menandai perdebatan besar tentang hak sipil, supremasi hukum, dan akuntabilitas dalam penegakan imigrasi di Amerika Serikat.





