Human Rights Watch (HRW) mengalami gejolak internal setelah kepala divisi Israel-Palestina, Omar Shakir, mengundurkan diri secara protes. Keputusannya ini dipicu oleh keputusan pimpinan HRW yang menunda publikasi laporan penting terkait pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel terhadap pengungsi Palestina.
Omar Shakir telah berkecimpung dalam advokasi hak asasi manusia selama lebih dari satu dekade. Ia menyatakan bahwa laporan yang diblokir itu menyoroti bagaimana pemerintah Israel menolak hak pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah mereka. Menurutnya, tindakan tersebut termasuk dalam kategori “kejahatan terhadap kemanusiaan”.
Latar Belakang Konflik dan Laporan HRW
Istilah Nakba atau “bencana” mengacu pada pengusiran paksa sekitar 750.000 warga Palestina pada tahun 1948. Peristiwa ini juga melibatkan pembunuhan ribuan orang dan pengosongan kamp pengungsi yang kini terus berulang. Laporan yang disusun Shakir mencoba mengaitkan penghapusan kamp di Gaza dan Tepi Barat sebagai aksi sistematis Israel terhadap pengungsi Palestina.
Shakir menegaskan bahwa penolakan hak kembali (right of return) bagi pengungsi Palestina merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan. Namun, eksekutif HRW, Philippe Bolopion, mengkhawatirkan bahwa laporan ini akan disalahpahami sebagai upaya untuk menghapus identitas Yahudi Israel secara demografis.
Proses Pengunduran Diri dan Kritik Internal
Dalam surat pengunduran dirinya, Shakir menyampaikan bahwa ia kehilangan kepercayaan terhadap integritas organisasi dalam menjalankan pelaporan yang objektif dan berdasarkan hukum internasional. Ia menyatakan, “Dalam proses ini, saya kehilangan keyakinan terhadap cara kami bekerja serta komitmen pada laporan yang prinsipil.”
Laporan ini sempat mendapatkan persetujuan dalam peninjauan internal dan dijadwalkan rilis pada awal Desember. Namun, keputusan penundaan dari pimpinan HRW menyebabkan ketidakpuasan yang meluas hingga berdampak pada pengunduran diri dua staf yang terlibat.
HRW dalam pernyataannya menjelaskan bahwa laporan tersebut mengandung isu kompleks dan memerlukan penguatan data serta analisis hukum yang lebih mendalam untuk memenuhi standar organisasi. Mereka menambahkan bahwa proses revisi masih berlangsung dan publikasi akan kembali dipertimbangkan.
Isu Genosida dan Tuduhan Pelanggaran HAM di Gaza
Selama bertugas di HRW, Shakir aktif meneliti pelanggaran HAM di wilayah Israel, Tepi Barat, dan Gaza. Ia mendokumentasikan praktik apartheid dan penganiayaan terhadap warga Palestina. Pada 2019, Israel bahkan mendeportasi Shakir terkait aktivitas advokasinya.
Laporan terakhir HRW mengungkap bahwa Israel secara sengaja menciptakan kondisi hidup yang tidak manusiawi di Gaza. Mereka menahan akses air bersih bagi penduduk Palestina, yang diduga telah menyebabkan ribuan kematian. HRW menyatakan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan kemanusiaan berupa eksistensi genosida.
Dinamika Organisasi dan Tantangan Pelaporan
Shakir mengakui menerima kritik dari berbagai pihak, baik dari Israel maupun Palestina. Ia menegaskan bahwa standar laporan di Israel-Palestina tetap sama dengan pengawasan di lebih dari 100 negara lain yang menjadi cakupan HRW.
Namun, ia juga menyampaikan tantangan besar menghadapi tekanan politik dan kecenderungan bias dalam organisasi. Kadang, ada upaya manipulasi data demi mencapai hasil yang diinginkan, tetapi selama ini review internal menjaga agar temuan tetap berdasarkan bukti dan hukum.
Kasus ini memperlihatkan kompleksitas pelaporan hak asasi manusia dalam konflik yang sarat dengan kepentingan politik dan sensitivitas etnis. Keputusan menunda laporan dan pengunduran diri Shakir menimbulkan pertanyaan soal independensi dan kredibilitas lembaga HAM internasional dalam menangani isu sensitif seperti Israel dan Palestina.
