Hong Kong bakal menjatuhkan vonis kepada mogul media pro-demokrasi, Jimmy Lai, pada hari Senin mendatang. Vonis ini menyusul proses persidangan terkait pelanggaran hukum keamanan nasional yang diberlakukan Beijing setelah demonstrasi pro-demokrasi besar di kota itu.
Jimmy Lai, pendiri surat kabar Apple Daily yang kini sudah tidak beroperasi, didakwa melakukan kolusi dengan kekuatan asing. Ia dinyatakan bersalah pada bulan Desember atas tuduhan tersebut berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang luas dan ketat.
Lai juga terbukti bersalah dalam kasus penerbitan yang dianggap subversif, yang berpotensi membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain dirinya, delapan terdakwa lain yang sebagian besar merupakan eksekutif Apple Daily juga akan disidang dan dijatuhi vonis pada hari yang sama.
Pihak pembela mengakui kasus ini memiliki sifat yang serius, terutama terkait dakwaan Lai yang disebut mendorong negara asing untuk memberikan sanksi terhadap Hong Kong. Beberapa terdakwa selain Lai telah mengaku bersalah dan memberikan kesaksian melawannya demi mendapatkan keringanan hukuman.
Hakim dalam putusan sepanjang 856 halaman menyebutkan bahwa Lai dipandang menaruh rasa kebencian terhadap Pemerintah Komunis Cina dalam waktu yang lama. Tuduhan yang digunakan melibatkan 161 publikasi Apple Daily yang dianggap menghasut ketidakpuasan terhadap pemerintah Hong Kong.
Lai membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa Apple Daily hanya merefleksikan nilai inti warga Hong Kong, seperti supremasi hukum, kebebasan, dan upaya demokrasi. Ia menegaskan tidak pernah berusaha mengubah kebijakan luar negeri negara lain.
Kasus ini mendapat reaksi keras dari berbagai pemimpin dunia dan organisasi hak asasi manusia. Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, dan Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, secara terbuka menyerukan pembebasan Lai. Starmer bahkan membahas kasus ini secara langsung dengan Pemimpin Cina, Xi Jinping, dalam kunjungannya ke Beijing.
Sikap keras Beijing terhadap kritik internasional dianggap sebagai upaya membela independensi sistem hukum Hong Kong, sementara pemerintah setempat menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan kebebasan pers atau berbicara. Hukuman bagi pelanggaran kolusi bisa mencapai 10 tahun penjara hingga seumur hidup, sedangkan dakwaan subversi maksimal 2 tahun.
Berbagai organisasi seperti Amnesty International dan Committee to Protect Journalists mengecam vonis ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Hong Kong. Uni Eropa menyebut vonis ini sebagai simbol kemunduran demokrasi dan kebebasan fundamental di wilayah tersebut setelah diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional.
Proses hukum yang sedang berlangsung menjadi titik penting dalam perdebatan global mengenai kebebasan berpendapat dan perlindungan media di Hong Kong pasca kebijakan keamanan nasional. Para pengamat memperkirakan bahwa vonis terhadap Jimmy Lai akan menjadi preseden yang memengaruhi iklim demokrasi dan kebebasan di wilayah bekas koloni Inggris tersebut.





