Hong Kong Vonis Ayah Aktivis Pro-Demokrasi Karena Kelola Dana Anak Buron, Kasus Nasionalisme Baru

Pengadilan Hong Kong pada Rabu lalu mengadili dan menyatakan bersalah ayah dari seorang aktivis pro-demokrasi yang masuk daftar buronan. Ia dituduh melakukan pengelolaan dana milik putrinya yang berada di luar negeri, yang menjadi vonis pertama di bawah undang-undang keamanan nasional buatan Hong Kong. Pemerintah kota tersebut berkomitmen untuk mengejar “buronan” yang dituduh membahayakan keamanan nasional, termasuk memberikan hadiah hingga HK$1 juta kepada penyokong pro-demokrasi yang melarikan diri.

Ayah aktivis, Kwok Yin-sang, berusia 69 tahun, terbukti berusaha mencairkan sekitar US$11.000 dengan membatalkan polis asuransi yang dibeli untuk putrinya saat masih bayi. Kwok menjadi orang pertama yang didakwa dengan tuduhan ini dan sempat membantah semua tuduhan selama persidangan berlangsung. Hakim menjelaskan bahwa terdakwa jelas mengetahui bahwa putrinya merupakan seorang buronan dan dana tersebut secara hukum menjadi milik aktivis tersebut.

Kepala Kepolisian Hong Kong, Joe Chow, menyatakan bahwa ketentuan pelanggaran dalam undang-undang keamanan nasional ini sangat jelas dan mudah dipahami. Ia menegaskan bahwa Kwok pasti mengetahui status putrinya sebagai buronan, sehingga keputusan bersalah tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Pihak kepolisian pun terus berupaya menemukan para buronan ini dengan berbagai cara, termasuk mewawancarai anggota keluarga dan mengumpulkan informasi intelijen.

Aktivis yang menjadi buronan, Anna Kwok, menilai vonis tersebut sebagai aksi balas dendam pemerintah terhadap aktivitasnya di bidang pro-demokrasi. Ia menyebut bahwa pengadilan atas ayahnya merupakan bentuk “penyanderaan” dan alasan tuduhan yang dijatuhkan merupakan “fiksi yang tidak masuk akal”. Dalam pernyataannya di media sosial, Anna juga menegaskan bahwa ia tidak menerima dana dari ayahnya maupun pihak lain di Hong Kong.

Organisasi hak asasi manusia, Human Rights Watch, mengecam vonis tersebut sebagai tindakan “kejam dan penuh balas dendam” serta sebuah “hukuman kolektif yang mengkhawatirkan”. Amnesty International Hong Kong Overseas juga menganggap keputusan pengadilan ini sebagai “eskalasi mengerikan” dalam penerapan undang-undang keamanan nasional lokal, yang baru diberlakukan pada tahun ini menyusul legislasi sejenis yang diterapkan Beijing sejak beberapa tahun lalu.

Langkah-langkah utama terkait kasus ini antara lain:

1. Penerapan undang-undang keamanan nasional untuk menjerat pengelolaan dana buronan.
2. Penetapan hadiah hingga HK$1 juta untuk penangkapan aktivis buronan.
3. Penggunaan metode intelijen dan wawancara keluarga untuk pelacakan buronan.
4. Penahanan terdakwa hingga persidangan putusan hukuman akhir.

Pada persidangan yang akan digelar pada akhir Februari mendatang, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman hingga dua tahun penjara. Pengacara pembela, Steven Kwan, berargumen bahwa tingkat kesalahan kliennya rendah dan bahwa dana yang dicairkan tidak digunakan untuk kegiatan yang membahayakan keamanan nasional. Vonis terbaru ini menjadi catatan penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas pro-demokrasi yang dianggap mengancam stabilitas pemerintahan Hong Kong.

Berita Terkait

Back to top button