Virginia Supreme Court memutuskan bahwa seorang Marinir AS dan istrinya akan tetap mengadopsi seorang anak yatim Afganistan yang mereka bawa ke Amerika Serikat, meskipun ada keputusan pemerintah AS yang seharusnya mengembalikan anak tersebut kepada keluarga Afgannya. Keputusan ini kemungkinan mengakhiri perselisihan hukum yang panjang terkait nasib anak tersebut.
Pada 2020, pengadilan di Fluvanna County, Virginia, memberikan putusan pengangkatan anak kepada Joshua dan Stephanie Mast, sementara anak itu saat itu masih berada di Afganistan bersama keluarga yang dianggap kerabat oleh pemerintah Afgan. Namun, keputusan tersebut sempat dibatalkan oleh dua pengadilan sebelumnya karena dianggap cacat secara prosedural.
Alasan Putusan Mahkamah Agung Virginia
Mahkamah Agung Virginia menilai bahwa undang-undang negara bagian melarang pengajuan banding atau pembatalan adopsi setelah enam bulan sejak diterbitkan. Hal ini berlaku tanpa memandang cacat apa pun dalam putusan adopsi atau bahkan dugaan penipuan. “Undang-undang ini dirancang untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah anak berpindah-pindah dari satu keluarga ke keluarga lain,” demikian tertulis dalam putusan tersebut.
Sebaliknya, tiga hakim mengeluarkan pendapat berbeda yang tajam dan mengkritik keras proses pengangkatan anak ini dengan menyebutnya “salah” dan “membangun fondasi yang rapuh.” Mereka mempertanyakan legalitas dan moralitas putusan tersebut, menganggap pengadopsi telah menyalahgunakan proses hukum.
Kronologi Kasus
Anak perempuan tersebut terluka akibat serangan militer di Afganistan pada 2019, saat orang tuanya dan saudara-saudara kandungnya meninggal dunia. Tentara AS membawa anak itu ke rumah sakit di sebuah pangkalan militer Amerika. Selanjutnya, pemerintahan Trump memerintahkan untuk menyerahkan anak tersebut kepada keluarganya di Afganistan, berdasarkan hukum internasional dan keputusan pemerintah Afgan.
Keluarga Afgan yang mengklaim hak asuh adalah seorang pria yang diduga pamannya, yang menyerahkan anak itu kepada putranya dan istrinya. Anak tinggal dengan keluarga ini selama 18 bulan di Afganistan. Namun, pasangan Mast berargumen bahwa anak itu adalah “anak tanpa status kewarganegaraan” dan berhasil mendapatkan hak asuh dari pengadilan di Virginia.
Setelah masa enam bulan pengajuan banding berakhir, anak itu masih di Afganistan. Masts mencoba menghubungi keluarga Afgan agar membiarkan anak itu dirawat di AS, tetapi keluarga tersebut tidak mengizinkannya pergi sendiri. Ketika militer AS menarik diri dari Afganistan dan Taliban mengambil alih, keluarga Afgan tersebut menyetujui evakuasi dan akhirnya anak itu dibawa ke AS oleh Masts.
Kontroversi Hukum dan Politik
Keluarga Afgan mempermasalahkan bahwa pengadilan Virginia tidak berhak mengadopsi anak asing dan menuduh Masts menipu hakim. Namun, pengadilan menyatakan bahwa keluarga Afgan bukan orang tua sah secara hukum karena tidak ada putusan pengadilan Afgan dan tidak ada bukti biologis yang meyakinkan.
Penting juga dicatat bahwa Departemen Kehakiman AS awalnya berargumen menentang adopsi ini karena berpotensi dianggap sebagai penculikan internasional yang dapat membahayakan hubungan diplomatik dan keamanan Amerika. Tetapi, pada masa pemerintahan Trump selanjutnya, posisi pemerintah tiba-tiba berubah dan mereka menarik argumen hukumnya.
Hakim Richard Moore dalam putusannya menyatakan bahwa keputusan pengangkatan anak bukan inisiatif AS, melainkan mereka hanya menyetujui atau menerima tindakan tersebut. Mahkamah Agung menegaskan keputusan atas dasar kepercayaan pada integritas pengadopsi dan proses hukum yang telah dijalankan.
Pandangan Hakim yang Berbeda
Dissenting opinion yang dikeluarkan oleh tiga hakim tidak menyetujui putusan tersebut dan mengkritik keras proses yang dijalankan oleh pasangan Masts. Mereka menyebutkan bahwa pengadopsian adalah pemutusan hak orang tua asli yang harus dilakukan dengan prosedur sempurna, sementara dalam kasus ini prosesnya jauh dari ideal dan penuh penyimpangan.
Hakim dissenting menyimpulkan bahwa pengadilan Virginia tidak pernah benar-benar memiliki kewenangan untuk memberikan hak asuh kepada Masts dan menegaskan bahwa proses tersebut telah dilalui dengan sangat tidak benar.
Ringkasan Fakta Kunci
- Anak perempuan tersebut terluka dalam serangan militer AS di Afganistan tahun 2019.
- Pemerintah Afgan mengklaim anak itu sebagai warga Afgan dan menyerahkan hak asuh kepada keluarga di Afgan.
- Pasangan Marinir AS mengajukan adopsi di Virginia dengan argumen status anak sebagai stateless.
- Pengadilan Virginia mengabulkan pengangkatan anak pada 2020 dan masa banding enam bulan berakhir.
- Mahkamah Agung Virginia akhirnya menguatkan putusan adopsi tersebut meskipun ada penolakan dan gugatan dari keluarga Afgan.
- Departemen Kehakiman AS sempat menentang, kemudian menarik argumennya terkait kasus ini.
Keputusan Mahkamah Agung Virginia ini menandai babak akhir proses hukum yang kompleks dan berlapis. Kasus ini memberikan preseden penting terkait pengangkatan anak asing di AS dan pertimbangan hukum yang terkait dengan hak asuh internasional serta peran pengadilan negara bagian dalam konteks kebijakan luar negeri dan hak anak.





