Militer Amerika Serikat kembali melancarkan serangan terhadap sebuah kapal di Laut Karibia, menewaskan tiga orang. Aksi ini merupakan bagian dari serangkaian serangan udara mematikan yang telah menewaskan sedikitnya 133 orang sejak September 2025.
Komando Selatan AS (SOUTHCOM) menyatakan bahwa pasukan AS melakukan “serangan kinetik fatal” pada Jumat lalu, yang menargetkan dan membunuh tiga individu yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba. Namun, klaim tersebut disampaikan tanpa bukti yang bisa diverifikasi secara independen.
SOUTHCOM menyebut para korban sebagai “narco-teroris” dan merilis rekaman video serangan berupa misil yang menghantam kapal hingga meledak dan terbakar habis. Meski begitu, pakar hukum internasional dan hak asasi manusia menilai serangan ini dapat dianggap sebagai eksekusi di luar proses hukum.
Serangan terbaru ini terjadi hanya beberapa hari setelah insiden serupa di Samudra Pasifik bagian timur, di mana dua orang tewas dan satu selamat. Informasi tentang kondisi dan upaya penyelamatan korban yang selamat tersebut masih minim dari pihak militer AS.
Sejak serangan pertama di perairan internasional pada September 2025, AS telah melakukan 38 serangan terhadap 40 kapal di wilayah Pasifik dan Karibia. Total korban tewas tercatat mencapai 133 orang, termasuk insiden yang menewaskan dua orang pada awal minggu ini.
Penumpasan ini mendapat sorotan tajam, terutama setelah diketahui bahwa beberapa serangan menyasar korban yang masih bertahan hidup di puing-puing kapal yang hancur. Para ahli hukum mempertanyakan legalitas tindakan militer AS yang dianggap kemungkinan melakukan pelanggaran perang.
Beberapa pejabat tinggi AS, termasuk Menteri Pertahanan Pete Hegseth dan Admiral Frank Bradley selaku komandan operasi, menghadapi kritik karena memerintahkan serangan kedua yang menarget korban selamat. Hal ini membuka perdebatan serius mengenai keterlibatan AS dalam dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa negaranya sedang menjalani “konflik bersenjata” dengan kartel narkoba di Amerika Latin. Serangan ini dianggap sebagai eskalasi penting untuk menghentikan arus narkoba masuk ke AS.
Namun, pandangan hukum internasional menegaskan bahwa AS tidak memiliki hak hukum untuk melakukan serangan di perairan internasional tanpa proses hukum yang adil bagi tersangka. Hak atas proses hukum dan perlindungan manusia tetap harus dijunjung tinggi, meski dalam konteks perang melawan narkoba.
Berikut ringkasan fakta terkait serangan militer AS di kawasan Laut Karibia dan Samudra Pasifik hingga kini:
1. Jumlah serangan: 38 serangan terhadap 40 kapal
2. Korban tewas: Setidaknya 133 orang
3. Target: Diduga pelaku perdagangan narkoba (narco-teroris)
4. Lokasi aksi: Laut Karibia dan Samudra Pasifik bagian timur
5. Kontroversi: Serangan terhadap korban selamat, dugaan pelanggaran hukum internasional
6. Pernyataan pejabat AS: Mendefinisikan konflik sebagai perang melawan kartel narkoba
Serangan-serangan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai batasan hukum dan hak asasi manusia dalam operasi militer lintas batas negara. Diskusi internasional mengenai legalitas dan etika dari tindakan tersebut masih terus berlanjut sambil memperhatikan kebutuhan pengendalian perdagangan narkoba.





