Ribuan warga negara Barat dilaporkan bergabung dengan militer Israel selama konflik berdarah di Gaza. Keikutsertaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas hukum internasional terhadap warga negara asing yang terlibat dalam dugaan kejahatan perang terhadap warga Palestina.
Data terbaru dari organisasi non-pemerintah Israel, Hatzlacha, mengungkap bahwa lebih dari 50.000 tentara Israel memegang minimal satu kewarganegaraan lain. Mayoritas di antaranya berasal dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, berdasarkan informasi yang diperoleh melalui Undang-Undang Kebebasan Informasi Israel.
Statistik Kewarganegaraan Ganda di Militer Israel
Dari total tersebut, 12.135 tentara tercatat memegang paspor Amerika Serikat, posisi terbanyak dibandingkan kewarganegaraan lain. Selain itu, terdapat sebanyak 1.207 tentara yang memiliki paspor tambahan selain AS dan Israel. Perwira hukum di Hatzlacha menyebutkan bahwa warga Prancis menempati posisi kedua dengan 6.127 orang yang bergabung militer Israel.
Posisi ketiga ditempati oleh warga Rusia dengan 5.067 personel, lalu diikuti oleh Ukraina sebanyak 3.901 dan Jerman dengan 1.668 tentara. Data ini mencakup jumlah personel militer aktif dan cadangan hingga Maret, 17 bulan setelah perang di Gaza dimulai.
Negara-negara lain yang juga memiliki warga di militer Israel termasuk Inggris (1.686), Afrika Selatan (589), Brasil (1.686), Argentina (609), Kanada (505), Kolombia (112), serta Meksiko (181). Diperkirakan sekitar delapan persen personel militer Israel memegang kewarganegaraan ganda atau lebih.
Perspektif Hukum Internasional terhadap Kewarganegaraan Ganda
Menurut profesor hukum transnasional Ilias Bantekas, kewarganegaraan ganda tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana atas kejahatan perang. Ia menegaskan bahwa “kejahatan perang menimbulkan tanggung jawab pidana berdasarkan hukum internasional, tanpa memandang hukum nasional suatu negara.”
Bantekas menambahkan, tantangan utama dalam mengadili pelaku adalah bagaimana menangkap dan mengadili mereka di wilayah suatu negara. Ia juga menunjukkan bahwa warga negara dengan kewarganegaraan ganda dapat menghadapi tuntutan berdasarkan hukum yang melarang partisipasi dalam konflik militer asing.
Pernyataan serupa datang dari Kementerian Luar Negeri Inggris yang mengakui hak warga negara Inggris untuk berdinas di angkatan bersenjata negara lain. Namun, mereka menegaskan bahwa dugaan kejahatan perang harus diserahkan kepada kepolisian Metropolitan London untuk penyelidikan.
Proses Penuntutan Warga Negara Asing atas Kejahatan Perang Gaza
Hingga kini, belum ada penangkapan terhadap warga berkewarganegaraan ganda yang diduga melakukan kejahatan perang di Gaza. Meski begitu, organisasi hak asasi dan penasihat hukum terus berupaya melakukan penuntutan. Di Inggris, sebuah laporan sepanjang 240 halaman diajukan ke polisi Metro terkait 10 warga Inggris yang dilaporkan melakukan kekejaman selama periode konflik.
Kasus lain sedang berlangsung di Jerman terhadap seorang tentara berusia 25 tahun yang berasal dari Munich. Ia dituduh membunuh warga sipil Palestina, dengan bukti video penembakan sekitar rumah sakit di Gaza. Proses hukum terhadap anggota unit militer “Refaim” juga dijalankan di Prancis, Italia, Afrika Selatan, dan Belgia.
Pemerintah Israel menentukan bahwa layanan militer bagi warga ganda yang tinggal di luar negeri bersifat sukarela. Status ini menjadi faktor penting saat menilai tanggung jawab pidana di pengadilan internasional.
Hukum Internasional dan Peran Mahkamah Internasional
Afrika Selatan membawa kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) menuduh Israel melakukan genosida berdasarkan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. ICJ kemudian menerbitkan perintah sementara agar Israel menghentikan tindakan genosida serta mengizinkan bantuan kemanusiaan bebas masuk ke Gaza.
Namun, Israel dilaporkan melanggar perintah sementara tersebut dengan terus membatasi pengiriman bantuan. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga memiliki yurisdiksi, terutama karena Palestina adalah negara pihak sejak 2015 berdasarkan Statuta Roma.
Sebanyak 157 negara anggota PBB, termasuk Prancis, Belgia, Kanada, Australia, dan Inggris, mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Hal ini memperkuat posisi hukum bagi negara-negara yang menganggap Palestina sebagai negara sah untuk menuntut warga negaranya yang terlibat dalam kejahatan perang.
Peran The Hind Rajab Foundation dalam Menelusuri Pelaku
The Hind Rajab Foundation, sebuah organisasi yang dinamai untuk mengenang seorang gadis Palestina berusia lima tahun yang tewas dalam konflik, aktif mengumpulkan data dan bukti terkait tentara Israel. Organisasi berbasis Belgia ini telah melaporkan sekitar 1.000 tentara Israel, termasuk mereka yang memegang kewarganegaraan ganda.
Mereka menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube untuk mengumpulkan bukti berupa video yang menunjukkan aksi kekerasan. Foundation berkomitmen menuntut pertanggungjawaban di pengadilan nasional negara asal tentara yang bersangkutan.
Pendiri foundation ini pernah menerima ancaman dari pejabat Israel, menandakan sensitivitas isu ini. Saat ini, prosedur hukum terhadap individu seperti tentara Israel yang sedang berlibur di negara lain sudah mulai terjadi, seperti kasus investigasi di Brasil yang memaksa tentara tersebut melarikan diri.
Tantangan Penuntutan dan Harapan di Masa Depan
Menurut Bantekas, kesulitan utama dalam proses hukum adalah kurangnya bukti langsung dan ketakutan aparat hukum nasional terhadap risiko politik. Ia berharap jika opini publik di Eropa berubah menjadi lebih mendukung Palestina, maka penuntutan hukum akan menjadi lebih lancar.
Kasus warga negara asing yang melayani dalam konflik militer negara lain menunjukkan kompleksitas hukum internasional. Namun, komitmen terhadap keadilan dan penghentian impunitas kejahatan perang menjadi perhatian global yang semakin mendesak.





