Rencana pembangunan ribuan unit hunian baru oleh Israel di dekat Yerusalem memicu kecaman keras dari pihak Palestina. Otoritas setempat menyatakan bahwa proyek ini merupakan upaya terselubung untuk memperluas wilayah pendudukan dan mengubah batas kota secara paksa.
Pemerintah Israel mengumumkan pembangunan 2.570 unit rumah yang secara resmi terkait dengan pemukiman Geva Binyamin, yang berada di sebelah timur laut Yerusalem. Namun, lokasi pembangunan tersebut terpisah dari Geva Binyamin oleh jalan raya dan tembok pengaman.
Menurut laporan media Israel, hunian baru itu sebenarnya akan lebih dekat dan terkait erat dengan pemukiman Neve Yaakov di Yerusalem Timur yang diduduki. Jika terealisasi, ini akan menjadi pertama kalinya sejak 1967 keberadaan batas kota Yerusalem diperluas.
Pemerintah daerah Yerusalem di bawah kendali Palestina mengecam keras langkah tersebut, menyebutnya sebagai “usaha terang-terangan menyembunyikan proses aneksasi di balik istilah perencanaan yang menyesatkan.” Hal ini dilaporkan oleh kantor berita resmi Palestina, Wafa.
Organisasi hak asasi Israel, Peace Now, menilai rencana ini sebagai cara terselubung untuk melakukan aneksasi wilayah Tepi Barat. Mereka menjelaskan bahwa hunian baru itu akan berfungsi penuh sebagai bagian dari kota Yerusalem.
Peace Now menambahkan bahwa penamaan proyek sebagai bagian dari pemukiman Adam hanyalah alasan untuk menyamarkan upaya Israel menerapkan kedaulatan atas wilayah Tepi Barat. Pembangunan ini ditargetkan untuk komunitas ultra-Ortodoks di Israel dan masih memerlukan persetujuan akhir dari Komite Perencanaan Tertinggi di Administrasi Sipil Israel.
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Israel semakin agresif dalam menguasai lahan milik Palestina di Tepi Barat. Pada Februari, kabinet keamanan Israel menyetujui langkah memperluas kontrol keamanan di wilayah yang dikuasai Palestina, serta mempermudah pembelian tanah oleh pemukim Israel.
Langkah tersebut mendapat kecaman dari delapan negara Muslim yang menuduh Israel berusaha menciptakan “realitas hukum dan administratif baru” untuk mempercepat proses aneksasi ilegal dan pengusiran warga Palestina. Presiden Otoritas Palestina juga mengutuk upaya tersebut sebagai bentuk legalisasi ekspansi pemukiman dan penyitaan tanah.
Lebih dari 700.000 warga Israel tinggal di pemukiman dan pos-pos ilegal di Tepi Barat, yang dinyatakan tidak sah oleh hukum internasional. Sementara itu, sekitar 3,3 juta warga Palestina menghuni wilayah tersebut.
Pasukan Israel rutin melakukan serangan keras, penangkapan, dan pembatasan gerak di Tepi Barat. Serangan terhadap warga Palestina oleh pemukim Israel juga meningkat, sering kali dilakukan di bawah perlindungan militer Israel.
Berdasarkan data PBB, pada bulan Januari saja setidaknya 694 warga Palestina dipaksa meninggalkan rumah mereka akibat kekerasan dan intimidasi dari pemukim Israel. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak perang brutal Israel terhadap Gaza terjadi pada Oktober lalu.





