New Jersey Catholic Diocese Sepakat Bayar Ganti Rugi $180 Juta untuk Korban Pelecehan Ulah Pendeta, Akui Perjuangan Panjang Para Penyintas

Gereja Katolik di New Jersey, melalui Keuskupan Camden, menyetujui penyelesaian gugatan sebesar $180 juta terkait tuduhan pelecehan seksual oleh oknum rohaniwan. Kesepakatan ini diumumkan oleh Uskup Joseph Williams dan mencakup sejumlah klaim dari sekitar 300 korban pelecehan di wilayah selatan New Jersey dan pinggiran Philadelphia.

Uskup Williams menyatakan bahwa penyelesaian ini adalah tonggak penting bagi para korban yang telah lama menuntut keadilan dan pemulihan. Mark Crawford, direktur jaringan dukungan korban pelecehan oleh pastor, mengapresiasi sikap terbuka dan transparan yang diambil oleh Uskup Williams, berbeda dengan pendahulunya yang sempat menolak investigasi negara terkait kasus serupa.

Pengacara Greg Gianforcaro yang mewakili korban menyebut proses hukum ini sangat panjang dan melelahkan. Kesepakatan ini menjadi bagian dari skandal yang telah terungkap lebih dari dua dekade lalu sejak kasus pelecehan di Boston muncul ke publik. Jumlah penyelesaian di Camden ini lebih besar dibandingkan dengan yang pernah terjadi di Boston dan Philadelphia yang sekitar $80 juta, namun lebih kecil jika dibandingkan dengan kesepakatan di California seperti Los Angeles yang mencapai $880 juta.

Sebelumnya, di tahun 2022, Keuskupan Camden telah sepakat membayar $87,5 juta dalam penyelesaian kasus serupa yang melibatkan ratusan korban. Dana tersebut kini termasuk ke dalam total $180 juta yang diumumkan baru-baru ini. Kesepakatan ini menandai langkah penting, mengingat keuskupan tersebut sebelumnya mengajukan kebangkrutan akibat banyaknya tuntutan hukum setelah pelonggaran masa batas pengajuan gugatan.

Keuskupan Camden meliputi enam kabupaten di bagian selatan New Jersey dekat Philadelphia. Meski sudah mencapai kesepakatan, pengadilan kebangkrutan masih harus menyetujui pembayaran tersebut agar prosesnya dapat berjalan sesuai rencana. Selain itu, penyelidikan oleh juri agung negara bagian New Jersey atas tuduhan tersebut telah disahkan oleh Mahkamah Agung setempat, yang memungkinkan proses hukum lanjutan dilakukan.

Secara keseluruhan, penyelesaian ini menunjukkan perubahan sikap di dalam institusi gereja dalam menghadapi kasus pelecehan seksual. Ini menjadi contoh bagi keuskupan lain agar mengikuti langkah transparansi dan kompensasi yang adil untuk para korban. Penanganan kasus-kasus yang telah berlarut-larut menjadi bukti pentingnya penghormatan terhadap hak korban sekaligus upaya peningkatan integritas lembaga keagamaan.

Berita Terkait

Back to top button