Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kepemimpinan Pemberontakan saat Deklarasi Darurat Militer 2026

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan. Putusan pengadilan ini menutup bab penting dalam krisis politik terbesar di Korea Selatan yang mengguncang demokrasi negara tersebut.

Pada tanggal 3 Desember, Yoon, yang saat itu berusia 65 tahun, mengumumkan darurat militer dalam siaran televisi malam hari. Ia menuduh ada “pasukan anti-negara” dari partai oposisi yang mendukung Korea Utara.

Pasukan bersenjata turun dengan helikopter menuju gedung parlemen dan berusaha memasuki ruang rapat anggota dewan. Warga sipil, anggota parlemen, dan petugas parlemen bergegas membuat barikade dan melawan tentara yang mencoba menyerbu.

Langkah Yoon memicu krisis konstitusional dan mengingatkan pada era otoriter di masa lampau Korea Selatan. Enam jam kemudian, setelah anggota parlemen memaksa masuk dan menolak darurat militer tersebut secara bulat, Yoon mencabut keputusannya.

Sejak akhir 1980-an, Korea Selatan berkembang menjadi demokrasi yang kuat dengan kebebasan berbicara, demonstrasi damai, serta pemilihan umum yang adil. Namun, polarisasi politik masih sangat tajam dan rentan menimbulkan konflik.

Hakim Ji Gwi-yeon menilai bahwa Yoon memang berniat melumpuhkan parlemen untuk waktu lama. Ini terbukti dari langkah militer yang menyertakan penangkapan pemimpin partai oposisi dan elit partainya sendiri, Han Dong-hoo.

Aksi mengirim tentara bersenjata ke gedung parlemen menggunakan helikopter dianggap sebagai pemberontakan. Mantan menteri pertahanan Kim Yong-hyun juga dihukum 30 tahun karena perannya dalam kudeta militer tersebut.

Empat pejabat militer dan kepolisian lainnya mendapat hukuman antara 3 sampai 18 tahun. Sementara itu, penasihat hukum Yoon mengecam putusan tersebut dan menuding adanya pelanggaran prosedur serta inkonsistensi.

Yoon membantah tuduhan pemberontakan dan menyatakan bahwa deklarasi darurat militer semata untuk mengatasi kebuntuan politik akibat mayoritas oposisi di parlemen. Ia mengklaim bahwa langkahnya adalah menjalankan otoritas konstitusional sebagai presiden.

Sebagai mantan jaksa, Yoon menyebut dakwaan ini “delusi dan fiksi belaka” karena tidak ada niat nyata untuk menangkap anggota parlemen, tidak ada senjata berat yang dikerahkan, serta tidak ada korban jiwa serius.

Tuduhan pemberontakan merupakan salah satu dari sedikit dakwaan yang menyebabkan presiden Korea Selatan kehilangan kekebalan hukum. Jaksa bahkan menuntut hukuman mati meski Korea Selatan sudah tidak melaksanakan eksekusi sejak lama.

Jaksa khusus Park Eok-su menyatakan bahwa tindakan Yoon menghancurkan tatanan konstitusional demokrasi liberal. Ia menambahkan, “Trauma, ketakutan, kecemasan, dan luka yang dialami rakyat tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata.”

Selain itu, jaksa menilai Yoon tidak menunjukkan penyesalan dan berpotensi mengulangi langkah darurat militer di masa depan. Mereka menegaskan risiko pemberontakan membahayakan keberlangsungan negara dan masyarakat.

Yoon sempat melakukan perlawanan selama berminggu-minggu saat upaya penangkapan pada Januari berikutnya. Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan saat menjabat. Setelah pemakzulan 11 hari pasca-deklarasi darurat militer, Yoon resmi diberhentikan empat bulan kemudian.

Selain kasus pemberontakan, Yoon juga menghadapi berbagai dakwaan lain terkait kekuasaannya. Bulan lalu, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan menghalangi penangkapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemalsuan dokumen.

Yoon juga didakwa membantu negara musuh setelah jaksa menuduhnya menggunakan drone rahasia untuk memprovokasi konflik militer dengan Korea Utara demi alasan darurat militer. Sejumlah sekutunya juga telah dihukum terkait insiden ini.

Mantan Perdana Menteri Han Duck-soo divonis 23 tahun penjara sebagai pejabat tertinggi pemerintahan Yoon yang terbukti melakukan pemberontakan. Mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min dijatuhi hukuman tujuh tahun untuk keterlibatannya dalam pemberontakan.

Istri Yoon, Kim Keon Hee, juga tengah menjalani hukuman satu tahun delapan bulan untuk kasus suap yang tidak terkait dengan pemberontakan. Vonis hukuman seumur hidup ini menjadi pertama kali dalam tiga dekade terakhir seorang pemimpin Korea Selatan dijatuhi hukuman atas pemberontakan.

Presiden Chun Doo-hwan, yang presiden militer pada 1979 dan bertanggung jawab atas pembantaian demonstran pro-demokrasi di Gwangju tahun 1980, sebelumnya pernah dijatuhi hukuman seumur hidup setelah vonis awal hukuman mati. Namun, ia kemudian mendapat pengampunan.

Berita Terkait

Back to top button