Amnesty International menilai bahwa kurangnya tindakan tegas komunitas internasional terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel di Tepi Barat telah mengakibatkan proses aneksasi wilayah Palestina menjadi sebuah kenyataan yang sulit dibalikkan. Kondisi ini diduga memperkuat upaya pemerintah sayap kanan pimpinan Benjamin Netanyahu untuk mengusir penduduk Palestina secara sistematis.
Organisasi hak asasi manusia tersebut menyebut bahwa impunitas yang diberikan negara-negara besar, terutama dukungan tanpa syarat dari pemerintah Amerika Serikat, membuat Israel semakin berani untuk memperluas pemukiman ilegal dan melakukan pelanggaran serius lainnya. Erika Guevara-Rosas, Direktur Senior Amnesty International, menekankan bahwa dukungan tersebut memperparah pelanggaran hak asasi dan memperpanjang pendudukan yang ilegal.
Penguatan Pemukiman Ilegal dan Kekerasan yang Meningkat
Sejak perang tahun 1967, Israel telah mengokohkan pendudukan di wilayah Tepi Barat melalui pembangunan ratusan unit perumahan ilegal. Pemukiman-pemukiman ini secara jelas melanggar hukum internasional dan telah menyebabkan fragmentasi wilayah Palestina yang makin parah. Setelah serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan, ekspansi pemukiman malah mengalami percepatan drastis.
Jumlah permukiman resmi yang disetujui pemerintah meningkat menjadi sekitar 210, dengan penambahan baru sebanyak 19 pemukiman hanya dalam tiga tahun terakhir. Populasi warga Yahudi yang tinggal di daerah-daerah ini sekarang sudah melebihi 500 ribu orang. Selama waktu yang sama, tingkat kekerasan oleh militer Israel dan para pemukim terhadap warga Palestina semakin tinggi.
Kekerasan dan Penindasan terhadap Penduduk Palestina
Laporan PBB menyebutkan bahwa sejak Oktober 2023, sedikitnya 1.094 warga Palestina tewas akibat serangan tentara dan pemukim Israel di Tepi Barat. Aksi-aksi militer seperti penggerebekan, penghancuran rumah, hingga penangkapan masal kini terjadi dengan intensitas yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Menurut kantor HAM PBB, kebijakan Israel kini mengarah pada "pembersihan etnis" yang sistematis dengan tindakan kekerasan yang sengaja dirancang untuk mengusir warga Palestina dari komunitas mereka. Hal ini termasuk pemindahan paksa yang berpotensi permanen dan penghapusan hak kepemilikan atas tanah.
Langkah-Langkah Pemerintah Israel yang Memperkuat Aneksasi
Amnesty International merinci sejumlah keputusan pemerintah Israel sejak Desember yang memperkuat aneksasi secara de facto:
- Pengumuman tender pembangunan 3.401 unit rumah di area E1, yang menghubungkan pemukiman Ma’ale Adumim dengan Yerusalem Timur.
- Persetujuan 19 pemukiman baru, menambah total pemukiman yang disahkan menjadi 68 dalam tiga tahun.
- Penetapan 694 dunam tanah di beberapa kota Palestina sebagai “tanah negara” oleh administrasi sipil Israel.
- Pemberian wewenang baru untuk mempermudah penjualan tanah Palestina kepada pemukim Yahudi.
- Penciptaan mekanisme pemerintah dengan anggaran 244 juta shekel untuk mendaftarkan tanah di Area C di bawah kementerian Israel, yang secara efektif memperkuat kekuasaan Israel atas tanah tersebut.
Kegagalan Komunitas Internasional Menindak Pelanggaran
Meskipun ada putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel ilegal dan harus segera dihentikan, serta resolusi Majelis Umum PBB yang menetapkan batas waktu penarikan Israel, negara-negara dunia belum mengambil langkah nyata. Amnesty menilai bahwa seluruh kebijakan Israel ini semakin memperkokoh pendudukan ilegal dan sistem apartheid yang telah berlangsung puluhan tahun.
Negara-negara yang berwenang, termasuk Uni Eropa, bahkan enggan memberlakukan sanksi seperti penghentian Kesepakatan Asosiasi dengan Israel yang dapat menjadi alat tekanan efektif. Kegagalan ini dianggap sebagai kegagalan besar dalam melindungi hak asasi rakyat Palestina dan menegakkan hukum internasional.
Dukungan global yang memungkinkan Israel untuk menghindari akuntabilitas mendorong eskalasi pelanggaran hak asasi manusia di wilayah yang diduduki. Hal ini menandai sebuah tantangan serius bagi stabilitas kawasan dan keadilan internasional dalam jangka panjang.





