Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif bea masuk sebesar 104,38 persen untuk impor panel surya dari Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Perdagangan AS (Department of Commerce/DOC) sebagai langkah untuk mengatasi dampak subsidi yang dianggap merugikan industri surya domestik AS.
Selain Indonesia, tarif tinggi juga dikenakan pada produk serupa dari India sebesar 125,87 persen dan Laos sebesar 80,67 persen. Tarif individual pun diterapkan pada beberapa perusahaan, antara lain PT Blue Sky Solar yang dikenakan tarif 143,3 persen dan PT REC Solar Energy sebesar 85,99 persen.
Kebijakan tarif ini diterapkan hanya satu pekan setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026. AS menilai subsidi pemerintah di ketiga negara tersebut membuat produk panel surya mereka menjadi tidak kompetitif di pasar AS.
Impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos mencapai sekitar USD 4,5 miliar atau sekitar Rp 75,44 triliun pada 2025. Angka ini setara dengan hampir dua pertiga dari total impor panel surya AS, menunjukkan besarnya pasar yang terdampak oleh kebijakan tarif baru tersebut.
Kebijakan ini juga melanjutkan tren AS menekan impor panel surya murah asal Asia selama lebih dari satu dekade. Sebelumnya, AS telah mengenakan tarif tinggi pada produk dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja, yang menyebabkan penurunan tajam impor dari negara-negara tersebut.
Berikut ini adalah rincian tarif yang dikenakan pada produsen dan negara asal panel surya:
1. Indonesia
– Tarif umum: 104,38 persen
– PT Blue Sky Solar: 143,3 persen
– PT REC Solar Energy: 85,99 persen
2. India
– Tarif umum: 125,87 persen
– Mundra Solar: 125,87 persen
3. Laos
– Tarif umum: 80,67 persen
– Solarspace Technology Sole Co: 80,67 persen
– Vietnam Sunergy Joint Stock Company: 80,67 persen
Pengenaan tarif ini didasari pada upaya AS untuk melindungi industri domestiknya dari produk impor yang dianggap mendapat subsidi tidak adil. Subsidi tersebut, menurut AS, menyebabkan distorsi harga dan menurunkan daya saing produk buatan Amerika Serikat di pasar lokal.
Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah AS sebelumnya menghentikan dominasi impor panel surya murah dari perusahaan-perusahaan asal China dan ring of Asia. Seiring dengan itu, industri panel surya AS diharapkan dapat tumbuh lebih kuat dan berdaya saing tinggi.
Namun, dampak kebijakan ini bagi produsen panel surya Indonesia diperkirakan cukup signifikan. Tarif yang tinggi berpotensi menurunkan volume ekspor ke pasar terbesar seperti Amerika Serikat dan memaksa pemain industri mencari alternatif pasar baru atau mengubah strategi bisnis.
Saat ini, eksportir di Indonesia tengah melakukan evaluasi lanjutan terkait tarif baru ini. Negosiasi dan diplomasi dagang diperkirakan akan terus berjalan agar temuan kebijakan ini dapat direvisi dan perdagangan panel surya tetap berjalan dengan lancar.
Kementerian Perdagangan RI dan asosiasi produsen panel surya juga memantau perkembangan kebijakan tarif ini dengan seksama. Upaya mempertahankan akses pasar AS serta mengupayakan regulasi yang adil menjadi prioritas berikutnya.
Pengenaan tarif tinggi oleh AS terhadap panel surya dari Indonesia menjadi sinyal penting dalam dinamika perdagangan sektor energi terbarukan global. Kebijakan semacam ini memperkuat kebutuhan strategi kebijakan perdagangan dan industri yang adaptif serta kolaboratif ke depan.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id




