Jerman Perketat Aturan Lawan Peretas Asing, Otoritas Bisa Tutup dan Hapus Data di Server Muka Dunia, Ancaman Siber Jadi Perang Baru?

Jerman akan memberikan kekuasaan lebih besar kepada aparat penegak hukum untuk melawan serangan siber. Rancangan undang-undang terbaru yang diperoleh Reuters memperlihatkan bahwa otoritas keamanan diizinkan untuk mengambil alih dan mematikan sistem TI serta menghapus data, termasuk yang tersimpan di server luar negeri.

Langkah ini muncul pasca invasi penuh Rusia ke Ukraina yang mengguncang stabilitas Eropa. Pemerintah Jerman tengah memperkuat angkatan bersenjata dan memperluas wewenang badan intelijen guna menghadapi ancaman hibrida, yang merupakan isu sensitif mengingat sejarah kelam negara tersebut.

Wewenang Baru bagi Aparat Keamanan

Menteri Dalam Negeri Jerman, Alexander Dobrindt, menegaskan pentingnya kesiapan negara dalam menghadapi serangan siber asal luar negeri. Menurutnya, serangan tersebut sering ditargetkan dari Rusia, meskipun Moskow membantah tuduhan melakukan serangan hibrida di wilayah Eropa. Rancangan undang-undang itu menegaskan bahwa pencegahan ancaman tidak mengenal batas negara.

Tindakan keamanan yang diizinkan meliputi pengalihan lalu lintas data, penghentian sistem TI, serta dalam kasus serius, penghapusan atau perubahan data. Namun, pihak berwenang tidak diperbolehkan melakukan serangan balasan skala besar dalam bentuk operasi siber.

Prosedur Legal dan Penambahan Personel

Intervensi pada sistem privat memerlukan perintah pengadilan, yang dapat dikeluarkan hingga tiga hari setelah tindakan diambil jika dalam kondisi bahaya segera. Pemerintah berencana merekrut ratusan staf baru untuk mengelola wewenang tambahan ini dan memperkuat unit siber.

Federal Office for Information Security (BSI) juga diberikan wewenang untuk melakukan “threat hunting”. Dengan kemampuan ini, BSI bisa mendeteksi dan menggagalkan persiapan serangan siber jauh sebelum terjadi kerusakan. Langkah ini menunjukkan pergeseran dari hanya reaktif menjadi proaktif dalam upaya keamanan siber.

Kewajiban Penyedia Layanan Digital

Penyedia layanan digital dan internet wajib bekerja sama dalam upaya pencegahan serangan siber. Rancangan undang-undang menetapkan denda hingga 20 juta euro bagi yang melanggar kewajiban ini. Ini menunjukkan komitmen serius pemerintah Jerman dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan tangguh.

Dengan penguatan regulasi ini, Jerman menempatkan dirinya sebagai negara yang lebih siap menghadapi ancaman siber lintas negara. Langkah ini juga menjadi cerminan dari tren global memprioritaskan keamanan siber dalam menjaga stabilitas nasional dan internasional.

Berita Terkait

Back to top button