Taliban Izinkan Suami Memukul Istri Asal Tak Pecah Tulang, Apa Artinya Bagi Hak Perempuan Afghanistan?

Author: Qoo Media

Taliban di Afghanistan mengeluarkan aturan yang memperbolehkan pria memukul istri mereka selama tidak menimbulkan tulang patah atau luka terbuka yang terlihat. Aturan ini telah menyulut kecaman dari aktivis hak asasi manusia karena dianggap semakin memperparah kondisi perempuan yang sulit mencari perlindungan hukum.

Menurut dokumen resmi yang bocor dan diterjemahkan oleh Afghanistan Analysts Network, seorang suami boleh memukul istrinya, asalkan pukulannya tidak menyebabkan kerusakan fisik serius. “Jika pukulan mengakibatkan patah tulang, luka terbuka, atau memar yang jelas, dan istri melaporkan ke hakim, maka suami dianggap pelanggar dan dapat dihukum penjara 15 hari,” demikian isi aturan tersebut.

Dampak bagi hak perempuan

Aktivis Mahbouba Seraj menegaskan bahwa dalam sistem hukum Taliban, suami memiliki kuasa penuh atas istrinya. “Kata pria adalah hukum,” ujar Seraj. Dengan aturan ini, perempuan bahkan akan semakin terkungkung karena larangan keluar rumah tanpa pendamping laki-laki masih berlaku.

Hak perempuan semakin terdegradasi sejak Taliban kembali berkuasa. Larangan bekerja di luar rumah dan akses pendidikan yang dibatasi membuat perempuan menghadapi diskriminasi berat. UNICEF melaporkan lebih dari dua juta perempuan dan gadis kehilangan kesempatan menuntut ilmu karena larangan bersekolah di tingkat menengah dan universitas.

Sanksi untuk pelanggaran lain

Selain aturan soal kekerasan dalam rumah tangga, aturan Taliban juga mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap hewan dan anak-anak. Seseorang yang memaksa hewan bertarung dihukum lima bulan penjara. Orangtua diizinkan menghukum anaknya jika tidak salat. Guru yang memukul murid hingga tulang patah dapat dipecat dari jabatannya.

Sistem hukum ini juga menetapkan hukuman berat bagi pelaku “doktrin yang bertentangan dengan Islam” dan berbagai dosa seperti pencurian berulang, homoseksualitas, dan sihir. Hukuman mati menjadi opsi untuk berbagai pelanggaran tersebut.

Kritikan internasional

Volker Türk, pejabat hak asasi manusia PBB, menyatakan bahwa aturan ini “meresmikan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.” Ia menyebut Afghanistan sebagai “kuburan hak asasi manusia” dengan diskriminasi gender yang parah, mirip sistem apartheid berdasarkan gender.

Kelompok aktivis Rawadari menilai peraturan tersebut melanggar prinsip peradilan yang adil dan kesetaraan hukum. Mereka menegaskan bahwa perempuan akan semakin sulit mencari keadilan, apalagi dengan nilai kesaksian perempuan yang hanya setengah dari laki-laki dalam sistem hukum Taliban.

Aturan ini menegaskan bahwa kekuasaan penuh di tangan pria, sementara perempuan menghadapi pembatasan ketat. Banyak perempuan di Afghanistan kini hidup dalam ketakutan tanpa adanya jaminan perlindungan hukum dari negara.

Terbaru