Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat mengajukan tuntutan hukum kepada pemerintahan Presiden Donald Trump terkait tarif global baru sebesar 10%. Gugatan ini merupakan tantangan hukum pertama terhadap kebijakan tarif terbaru yang diumumkan segera setelah putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sebagian besar tarif impor sebelumnya.
Negara bagian yang sebagian besar dipimpin oleh Demokrat, termasuk New York, California, dan Oregon, menilai bahwa tarif baru tersebut melanggar hukum. Tarif tersebut diberlakukan selama 150 hari berdasarkan Trade Act tahun 1974, yang sebenarnya ditujukan untuk mengatasi keadaan darurat moneter jangka pendek, bukan untuk mengatasi defisit perdagangan rutin akibat impor yang lebih besar daripada ekspor.
Dalam perintah eksekutif tanggal 20 Februari, Presiden Trump mengenakan tarif 10% terhadap berbagai impor. Namun, Sekretaris Keuangan AS Scott Bessent mengindikasikan bahwa tarif ini bisa meningkat menjadi 15% dalam waktu dekat. Trump selama masa jabatannya menempatkan tarif sebagai elemen utama kebijakan luar negeri dengan mengklaim wewenang luas tanpa persetujuan Kongres.
Mahkamah Agung AS memberikan kekalahan bagi Trump dengan membatalkan sebagian besar tarif yang dipasang berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Pengadilan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan kekuasaan sebagaimana yang diklaim Trump. Merespons keputusan itu, Trump mengumumkan tarif baru di bawah Pasal 122 dari Trade Act tahun 1974, yang belum pernah digunakan sebelumnya untuk memberlakukan tarif.
Negara bagian penggugat berpendapat bahwa Trade Act hanya mengizinkan tarif untuk menanggulangi defisit “balance of payments” atau neraca pembayaran, yang terakhir terjadi pada masa Presiden Richard Nixon. Defisit ini berkaitan dengan risiko moneter seperti depresiasi tajam dolar dalam pasar valuta asing, bukan defisit perdagangan biasa yang dicoba ditangani Trump melalui tarif.
Poin penting dalam gugatan adalah bahwa Trump salah mengartikan aturan tersebut dengan memakai alasan defisit perdagangan—selisih negatif antara impor dan ekspor—untuk memberlakukan tarif. Negara bagian meminta pengadilan untuk memblokir implementasi tarif baru ini dan mengembalikan tarif yang sudah dibayar berdasarkan kewenangan Pasal 122.
Sementara itu, pengadilan federal tengah menangani sekitar 2.000 kasus dari para pelaku usaha yang meminta pengembalian dana lebih dari $130 miliar dari pembayaran tarif IEEPA sebelum putusan Mahkamah Agung. Sesuai arahan pengadilan terbaru, bea cukai AS mulai memproses pengembalian tarif tersebut.
Dengan aksi hukum yang melibatkan banyak negara bagian ini, pemerintah federal menghadapi tekanan signifikan untuk mempertanggungjawabkan dasar hukum kebijakan tarifnya. Sengketa ini berpotensi membentuk batas kewenangan presiden dalam menerapkan kebijakan perdagangan dan memengaruhi strategi ekonomi AS ke depan.
Berbagai pihak kini menanti putusan pengadilan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York yang akan menjadi acuan penting bagi legalitas tarif global yang sedang diberlakukan. Gugatan ini menunjukkan dinamika kompleks antara kebijakan eksekutif dan aturan hukum dalam menangani isu perdagangan internasional.







