Serangan Mematikan Kapal Perang Iran Oleh AS Tetap Legal, Kontroversi Penyitaan Korban Membayangi Diplomasi Global

Author: Qoo Media

Serangan mematikan kapal selam Amerika Serikat terhadap kapal perang Iran tidak dianggap melanggar hukum internasional ataupun hukum militer AS. Para ahli hukum mengatakan bahwa kapal perang IRIS Dena yang menjadi sasaran merupakan target militer yang sah dalam konteks konflik bersenjata.

Serangan torpedo terjadi di perairan internasional dekat Sri Lanka dan mengakibatkan setidaknya 87 kematian serta 32 awak kapal berhasil diselamatkan. Menurut Marko Milanovic, profesor hukum internasional dari Universitas Reading, menargetkan kapal militer bukan merupakan kejahatan perang meskipun kapal tersebut sedang tidak menembak saat diserang.

Kapal IRIS Dena baru saja mengikuti latihan angkatan laut bersama yang dipimpin oleh India dan dalam perjalanan pulang melewati wilayah internasional. Rachel VanLandingham, profesor di Southwestern Law School dan mantan letnan kolonel Angkatan Udara AS, menjelaskan bahwa status kapal dalam latihan atau lokasinya jauh dari zona konflik tidak memengaruhi legalitas serangan. Kapal itu tetap dianggap sebagai ancaman karena potensi penggunaannya untuk menyerang aset militer Amerika.

Namun, aspek hukum yang lebih kompleks muncul setelah serangan, khususnya terkait dengan upaya penyelamatan korban. Hukum humaniter internasional mengharuskan pihak yang melakukan serangan untuk mengambil semua langkah mungkin guna membantu mencari dan menyelamatkan orang yang terluka atau terdampar.

Aturan militer AS dalam Defense Department Law of War Manual juga mewajibkan hal tersebut, meskipun terdapat “batasan praktis” seperti ruang terbatas di dalam kapal selam yang dapat menghambat evakuasi langsung. Dalam situasi seperti ini, kapal selam harus segera menginformasikan lokasi korban kepada kapal, pesawat, atau otoritas yang berada di sekitar.

Seorang pejabat AS mengonfirmasi bahwa setelah serangan, Amerika Serikat menghubungi otoritas Sri Lanka untuk memberitahukan lokasi kapal IRIS Dena yang tenggelam. Menurut Menteri Luar Negeri Sri Lanka, angkatan laut negara itu menerima sinyal darurat dan mengirim kapal serta pesawat untuk operasi pencarian dan penyelamatan.

Ketika pasukan penyelamat tiba, mereka tidak menemukan kapal yang tenggelam, hanya menemukan tumpahan minyak dan sekoci. Namun, beberapa awak kapal yang selamat ditemukan mengapung di air. Juru bicara angkatan laut Sri Lanka menjelaskan kondisi ini secara terbuka di parlemen.

Brian Finucane, mantan pejabat di Kantor Penasihat Hukum Departemen Luar Negeri, menyatakan bahwa tanpa informasi lebih rinci sangat sulit menilai apakah tindakan penyelamatan sudah memadai. Paling tidak, perlu ada penjelasan transparan tentang upaya yang dilakukan pasca-serangan.

Eugene R. Fidell, pengajar hukum militer di Yale Law School, menilai bahwa proses investigasi bisa memakan waktu lama. Menurutnya, jika memang pihak AS telah memberi tahu otoritas pesisir tentang lokasi korban, tindakan tersebut sudah sesuai prosedur.

Tetapi, pertanyaan sulit masih muncul terkait jarak dan kecepatan respon tim penyelamat terhadap titik lokasi kecelakaan kapal. Fidell menegaskan pentingnya mendapatkan data yang detail dan akurat sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan dalam konteks hukum perang dan operasi militer gabungan AS-Israel melawan Iran. Meskipun serangan pada kapal militer yang sah dinilai legal, pemenuhan kewajiban kemanusiaan setelahnya tetap menjadi fokus analisis dan evaluasi lebih mendalam.

Terbaru