Sri Lanka Tegaskan Perlakuan Sesuai Hukum Internasional untuk Awak Kapal Iran, Tegangan dengan AS Meningkat di Tengah Konflik Maritim

Sri Lanka memastikan perlakuan terhadap awak kapal Iran yang diselamatkan dari frigat IRIS Dena sesuai dengan hukum internasional. Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Vijitha Herath, menegaskan langkah ini di sebuah konferensi di New Delhi, menanggapi tekanan yang dilaporkan berasal dari Amerika Serikat agar Colombo tidak memulangkan mereka.

Frigat IRIS Dena tenggelam setelah ditembak menggunakan torpedo oleh kapal selam AS di lepas pantai selatan Sri Lanka pada hari Rabu. Pasukan angkatan laut Sri Lanka segera melakukan operasi penyelamatan dan berhasil mengevakuasi awak kapal serta menemukan 84 jenazah dari lokasi kejadian.

Tindakan Sri Lanka terhadap Awak Kapal Iran

Sri Lanka tidak hanya menyelamatkan awak kapal dari IRIS Dena, tetapi juga memberikan perlindungan kepada kapal perang Iran lainnya, IRIS Bushehr. Kapal tersebut sempat mengalami masalah mesin dan dipindahkan ke pelabuhan Trincomalee di pantai timur laut Sri Lanka. Semua 219 awak kapal IRIS Bushehr telah dievakuasi dengan aman.

Menurut pernyataan resmi dari menteri Herath, semua tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan kewajiban Sri Lanka berdasarkan perjanjian internasional. Meskipun terdapat laporan tentang tekanan AS yang tidak menginginkan pemulangan para awak kapal Iran, Sri Lanka memilih untuk menghormati prinsip-prinsip hukum internasional dan menjaga kedaulatannya.

Respons Amerika Serikat dan Peran India

Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa penanganan awak kapal IRIS Bushehr dan para penyintas dari laut sepenuhnya merupakan keputusan Sri Lanka. AS menghormati kedaulatan Sri Lanka dalam menangani situasi ini.

Sementara itu, India telah mengizinkan kapal perang Iran ketiga, IRIS Lavan, untuk berlabuh di pelabuhan Kochi di bagian barat daya India. Kapal ini juga mengalami masalah operasional saat berada di kawasan tersebut. Menteri Luar Negeri India, Subrahmanyam Jaishankar, menyebut keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, mengingat banyak awak kapal, termasuk para kadet muda, telah turun dan berada di fasilitas dekat pelabuhan.

Landasan Hukum dan Hubungan Internasional

Presiden Sri Lanka, Anura Kumara Dissanayake, menambahkan bahwa Colombo berkomitmen menjalankan konvensi Den Haag yang menetapkan negara netral harus menahan kombatan dari negara yang sedang berkonflik hingga permusuhan berakhir. Saat ini, Sri Lanka tengah berdialog dengan Komite Internasional Palang Merah untuk mengelola para penyintas kapal perang yang tenggelam tersebut.

Menurut peraturan hukum kemanusiaan internasional, para penyintas yang terluka memiliki hak untuk dipulangkan atas permintaan mereka. Diplomat Iran di Colombo juga telah mengajukan permintaan agar jenazah awak kapal yang meninggal dunia akibat serangan AS bisa dikembalikan ke Iran.

Fakta Utama dalam Kejadian Ini

  1. Frigat IRIS Dena diserang dan tenggelam oleh kapal selam Amerika Serikat.
  2. Sri Lanka menyelamatkan dan merawat 32 awak kapal Iran serta menemukan 84 jenazah.
  3. Kapal IRIS Bushehr dengan 219 awak dievakuasi dan mendapatkan perlindungan di Trincomalee.
  4. India memberikan akses bagi IRIS Lavan untuk berlabuh di pelabuhan Kochi atas dasar kemanusiaan.
  5. Sri Lanka menjalankan prinsip hukum internasional dan kedaulatan negara dalam menangani situasi ini.
  6. Komite Palang Merah Internasional dilibatkan untuk membantu pengelolaan para penyintas.
  7. Permintaan Iran terkait pemulangan jenazah awak kapal sedang diproses.

Langkah Sri Lanka dalam menghadapi dampak serangan militer di wilayah perairannya menjadi contoh penerapan hukum internasional secara bertanggung jawab. Pendekatan yang mengutamakan prinsip kemanusiaan dan kedaulatan negara ini juga menunjukkan peran penting diplomasi dalam menyelesaikan situasi krisis akibat konflik bersenjata.

Berita Terkait

Back to top button