Parlemen Senegal Gandakan Hukuman Hubungan Sesama Jenis, Kebebasan dan Hak LGBT di Ambang Penghancuran

Parlemen Senegal baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang menggandakan hukuman maksimal bagi hubungan sesama jenis menjadi hingga 10 tahun penjara. Langkah ini merupakan bagian dari peningkatan penindasan terhadap komunitas LGBTQ di negara tersebut.

Rancangan undang-undang yang kini menunggu tanda tangan Presiden Bassirou Diomaye Faye ini juga mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang mempromosikan atau mendanai hubungan sesama jenis. Di Majelis Nasional, legislasi ini disetujui dengan suara bulat mayoritas, yaitu 135 mendukung dan hanya 3 abstain.

Detail Hukuman dalam Undang-Undang Baru

Hukum baru ini menaikkan durasi penjara untuk "perbuatan melawan alam" yang merujuk pada hubungan sesama jenis dari semula 1-5 tahun menjadi 5-10 tahun. Selain itu, orang yang mengampanyekan atau melakukan advokasi untuk hubungan sesama jenis dapat dipenjara selama 3 sampai 7 tahun.

Ada ketentuan tambahan bagi pelaku yang melakukan hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur, yang dapat dikenai hukuman maksimal. Pengenaan denda juga diperberat, dari sebelumnya 100 ribu hingga 1,5 juta CFA franc menjadi 2 juta sampai 10 juta CFA franc (Rp31 juta hingga Rp157 juta).

Penangkapan dan Pengawasan Ketat

Sejak Februari lalu, polisi Senegal telah menangkap puluhan pria berdasarkan undang-undang anti-LGBTQ yang ada. Penangkapan sering kali berlandaskan tuduhan dan pencarian isi ponsel, serta nama-nama korban diumumkan secara publik. Media lokal melaporkan penahanan termasuk terhadap beberapa selebritas setempat yang ikut menjadi sorotan.

Undang-undang baru juga mengkriminalisasi tuduhan palsu terkait hubungan sesama jenis tanpa bukti yang jelas. Langkah ini dianggap berpotensi menambah tekanan sosial dan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ.

Dukungan dan Kontroversi di Kalangan Politik

Salah satu anggota parlemen, Diaraye Ba, menyatakan dalam debat bahwa "homoseksual tidak akan lagi memiliki kebebasan berekspresi di negara ini," yang mendapat tepuk tangan dari beberapa anggota parlemen lain. Pernyataan ini mencerminkan sikap keras yang mendominasi sidang DPR.

Sebelumnya, Perdana Menteri Ousmane Sonko yang kini berkuasa pernah berjanji untuk menjadikan hubungan sesama jenis sebagai tindak pidana berat. Namun, rancangan undang-undang yang dia ajukan tetap mempertahankan status pelanggaran sebagai pelanggaran ringan (misdemeanor), sehingga mengundang kritik dari pihak oposisi yang menilai janji tersebut tidak ditepati.

Konteks Sosial dan Politik

Masalah LGBTQ sering menjadi isu sensitif di Senegal yang mayoritas penduduknya Muslim. Kelompok keagamaan dan masyarakat konservatif kerap menggelar demonstrasi menuntut hukuman yang lebih keras terhadap hubungan sesama jenis. Sentimen negatif ini diperkuat dengan kampanye media sosial yang menyebarkan pesan homofobik dan menyerukan penghinaan terhadap individu yang diduga terlibat dalam hubungan tersebut.

Penangkapan yang dilakukan belakangan bahkan terkadang dicampuradukkan dengan kasus pelecehan seksual anak, padahal keduanya merupakan masalah yang berbeda. Pengawasan dan penindasan atas komunitas LGBTQ sering kali dimanfaatkan sebagai alat moralisme dan kekuasaan politik.

Perbandingan Regional

Di Afrika, setidaknya 32 dari 54 negara masih memberlakukan hukum yang melarang hubungan sesama jenis. Negara seperti Uganda, Mauritania, dan Somalia bahkan menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran ini. Sementara Sudan, Kenya, Tanzania, dan Sierra Leone mempunyai hukuman penjara antara 10 tahun hingga seumur hidup.

Posisi Senegal semakin memperkuat tren pengetatan hukum terhadap hubungan sesama jenis di wilayah tersebut. Keputusan parlemen ini semakin mengukuhkan hambatan bagi hak-hak dan kebebasan komunitas LGBTQ di Afrika Barat, dengan dampak besar pada kehidupan sosial dan keamanan mereka.

Berita Terkait

Back to top button