Israel Sahkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina, Lonjakan Kebijakan yang Memecah Dunia

Parlemen Israel atau Knesset telah mengesahkan undang-undang yang membuka jalan bagi hukuman mati terhadap warga Palestina yang divonis melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini langsung memicu gelombang kritik dari kelompok hak asasi manusia, pejabat Palestina, serta sejumlah negara Eropa yang menilai aturan tersebut diskriminatif dan berpotensi melanggar hukum internasional.

Aturan baru itu ditujukan bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer atas serangan yang dikategorikan sebagai aksi terorisme. Dalam ketentuan yang disetujui, hukuman mati bisa dijatuhkan tanpa permintaan jaksa dan tidak perlu keputusan bulat hakim, cukup dengan suara mayoritas sederhana.

Isi Aturan dan Dampaknya di Lapangan

Undang-undang ini juga mengatur bahwa terpidana akan ditempatkan di fasilitas terpisah dan hanya bisa menerima kunjungan dari personel berwenang. Konsultasi hukum pun dibatasi lewat sambungan video, sementara eksekusi harus dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.

Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, aturan ini menutup peluang banding atau grasi. Sementara itu, narapidana yang diadili di dalam wilayah Israel masih dapat memperoleh keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Proses Pengesahan dan Peran Itamar Ben-Gvir

Rancangan undang-undang ini diinisiasi partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Ben-Gvir termasuk pendukung paling vokal kebijakan tersebut dan kerap menunjukkan simbol tali gantungan pada kerah jasnya sebagai bentuk dukungan terhadap eksekusi.

Dalam pernyataannya di parlemen, Ben-Gvir menyebut aturan itu sebagai pesan keras bagi siapa pun yang melakukan pembunuhan. “Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, dan seluruh dunia akan tahu, bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, negara Israel akan mengambil nyawa mereka,” ujarnya, seperti dikutip dalam pemberitaan.

Penyiar publik Israel, KAN, melaporkan bahwa eksekusi yang diatur dalam hukum baru itu akan dilakukan dengan cara digantung. Komite keamanan juga sempat mengubah sejumlah detail dalam rancangan sebelum akhirnya lolos pembacaan pertama dan disahkan.

Reaksi Keras dari Dalam dan Luar Israel

Sejumlah kelompok HAM di Israel mengecam aturan ini sebagai bentuk diskriminasi yang dilembagakan dan kekerasan rasis terhadap warga Palestina. Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel bahkan menyebut telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan undang-undang tersebut.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas juga mengecam keras kebijakan baru itu. Ia menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan upaya intimidasi yang tidak akan mematahkan kehendak rakyat Palestina.

Para ahli PBB sebelumnya sudah meminta Israel menarik rancangan tersebut karena dinilai melanggar hak hidup dan menerapkan diskriminasi di wilayah pendudukan. Mereka juga menilai hukuman gantung dapat tergolong penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Kritik dari Eropa dan Risiko Hukum Internasional

Layanan diplomatik Uni Eropa ikut mengutuk usulan ini dengan alasan hukuman mati melanggar hak untuk hidup dan berisiko melanggar larangan mutlak terhadap penyiksaan. Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia juga menyatakan keprihatinan mendalam karena aturan tersebut dinilai dapat merusak komitmen Israel terhadap prinsip demokrasi.

Beberapa pejabat militer dan kementerian di Israel bahkan memperingatkan bahwa hukum ini bisa memunculkan risiko baru. Mereka menilai aturan itu berpotensi melanggar hukum internasional dan membuka kemungkinan penangkapan personel Israel saat berada di luar negeri.

Fakta Penting Terkait Hukuman Mati di Israel

  1. Israel sangat jarang menerapkan hukuman mati.
  2. Eksekusi terakhir terjadi pada 1962 terhadap Adolf Eichmann, penjahat perang Nazi.
  3. Hukum baru ini secara khusus menyasar warga Palestina di wilayah pendudukan.
  4. Pengadilan militer di Tepi Barat kini diberi kewenangan menjatuhkan vonis mati.
  5. Mahkamah Agung Israel masih dapat meninjau dan berpotensi membatalkan hukum tersebut.

Meski undang-undang tersebut kini berlaku setelah disahkan, proses hukum lanjutan masih terbuka karena Mahkamah Agung Israel dapat meninjaunya. Di tengah perang kata-kata antara pemerintah Israel, otoritas Palestina, dan komunitas internasional, aturan ini diperkirakan akan terus menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam sengketa Israel-Palestina.

Berita Terkait

Back to top button