Parlemen Israel mengesahkan rancangan undang-undang yang memperluas penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan bermotif nasionalis atau terorisme. Aturan ini memicu kecaman luas karena dinilai hanya menyasar warga Palestina di Tepi Barat dan tidak berlaku bagi warga Israel Yahudi yang melakukan pembunuhan serupa terhadap warga Palestina.
Rancangan itu lolos pada tahap pembacaan kedua dan ketiga dengan suara 62 mendukung dan 48 menolak, disertai satu abstain. Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben Gvir, menjadi pengusung utama kebijakan ini dan menyebut pengesahan aturan itu sebagai perubahan besar dalam pendekatan Israel terhadap pelaku pembunuhan terhadap warga Yahudi.
Isi aturan dan dampaknya
Rancangan undang-undang tersebut menetapkan bahwa penduduk Tepi Barat yang membunuh warga Israel “dengan maksud menghapus keberadaan Negara Israel” dapat dijatuhi hukuman mati. Pengadilan masih diberi ruang untuk menjatuhkan penjara seumur hidup jika ada “alasan atau keadaan khusus”, tetapi eksekusi dengan cara gantung harus dilakukan oleh Israel Prison Service dalam waktu 90 hari setelah vonis dan tanpa hak banding.
Aturan ini juga mengubah ketentuan pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki. Sebelumnya, sejumlah keputusan berat memerlukan persetujuan bulat, tetapi perubahan baru menghapus kebutuhan itu sehingga hakim bisa menjatuhkan hukuman mati dengan mekanisme yang lebih longgar.
Kritik soal diskriminasi hukum
Kelompok hak asasi manusia menilai kebijakan itu menciptakan standar ganda yang tajam. Mereka menyoroti fakta bahwa warga Palestina di Tepi Barat tunduk pada hukum militer, sementara pemukim Israel tunduk pada hukum sipil Israel.
Koalisi organisasi HAM dan masyarakat sipil di Israel menyebut aturan ini sebagai bentuk persetujuan resmi terhadap kebijakan balas dendam dan kekerasan rasial terhadap warga Palestina. Palestinian Prisoner’s Society bahkan menyebutnya sebagai eskalasi bersejarah dalam eksekusi bermotif politik terhadap tahanan Palestina.
| Poin utama | Isi |
|---|---|
| Sasaran hukum | Warga Palestina di Tepi Barat |
| Bentuk hukuman | Hukuman mati, atau penjara seumur hidup dalam kondisi khusus |
| Cara eksekusi | Gantung |
| Batas waktu eksekusi | Maksimal 90 hari setelah vonis |
| Hak banding | Tidak ada |
Reaksi politik di Israel
Pemimpin oposisi Israel, Yair Lapid, mengecam aturan itu sebagai bentuk menyerah kepada Hamas. Ia menegaskan bahwa Israel tidak dibangun untuk meniru standar moral kelompok militan dan memperingatkan bahwa hukum itu mendorong negara bertindak seperti pelaku kekerasan yang hendak dilawannya.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sempat menolak rancangan ini karena khawatir berdampak pada keselamatan sandera Israel di Gaza. Namun, setelah gencatan senjata Gaza diberlakukan, ia mengubah sikap dan mendukung langkah tersebut dalam pemungutan suara final.
Sikap negara dan lembaga internasional
Amerika Serikat mengatakan menghormati hak Israel untuk menentukan hukum dan sanksi bagi orang yang dihukum atas tuduhan terorisme. Namun, Washington menekankan bahwa setiap kebijakan seharusnya tetap dijalankan melalui proses pengadilan yang adil dan sesuai perlindungan hukum yang berlaku.
Uni Eropa memberikan penilaian jauh lebih keras dan menyebut langkah itu sebagai kemunduran serius dari moratorium de facto Israel atas eksekusi dan vonis hukuman mati. Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris juga sempat mendesak para anggota parlemen Israel untuk membatalkan rancangan tersebut karena dinilai diskriminatif dan berisiko merusak komitmen demokratis Israel.
Penolakan hukum yang sudah dimulai
Tak lama setelah pemungutan suara, Association for Civil Rights in Israel mengajukan petisi ke Mahkamah Agung agar rancangan itu ditolak. Sejumlah anggota oposisi dan pengkritik meyakini aturan tersebut berpotensi dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusionalitas dan prinsip kesetaraan di depan hukum.
Mahkamah dan institusi peradilan Israel memang kerap menjadi arena perdebatan soal batas kekuasaan parlemen, terutama ketika kebijakan menyentuh wilayah pendudukan dan hukum militer. Dalam konteks ini, kritik paling keras muncul karena rancangan baru tidak berlaku umum, melainkan menargetkan kelompok tertentu berdasarkan identitas dan lokasi wilayah tempat mereka tinggal.
Latar belakang hukuman mati di Israel
Israel selama ini hanya menerapkan hukuman mati dalam kasus yang sangat terbatas, termasuk pengkhianatan dan kejahatan perang pada era Nazi. Negara itu tercatat hanya pernah mengeksekusi dua orang sejak berdiri, yakni seorang perwira militer yang dihukum mati atas tuduhan pengkhianatan pada 1948 dan Adolf Eichmann pada 1962.
Dengan latar sejarah itu, pengesahan rancangan baru dipandang sebagai perubahan signifikan dalam kebijakan pidana Israel. Langkah ini juga membuka perdebatan baru tentang arah hukum, standar keadilan, dan perlakuan terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan yang selama ini sudah lama disorot PBB karena dugaan pelanggaran hak atas proses hukum yang layak.









