Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali menyoroti isu kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, atau birthright citizenship, dalam perkara yang bisa menentukan nasib kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. Intinya, perkara ini mempertanyakan apakah anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat tetap berhak menjadi warga negara, meski orang tuanya berada di negara itu secara ilegal atau hanya sementara.
Isu ini menjadi penting karena birthright citizenship sudah lama melekat dalam hukum Amerika Serikat, tetapi justru tergolong jarang di dunia. Perdebatan yang muncul bukan hanya soal tafsir konstitusi, melainkan juga soal arah kebijakan imigrasi, peran pengadilan, dan bagaimana negara-negara lain mengatur status kewarganegaraan sejak lahir.
Apa yang dimaksud dengan birthright citizenship?
Birthright citizenship adalah prinsip kewarganegaraan yang diberikan karena tempat kelahiran, atau dikenal sebagai jus soli. Di Amerika Serikat, prinsip ini mendapat dasar kuat setelah Perang Saudara, salah satunya untuk memastikan bekas budak diakui sebagai warga negara.
Amandemen ke-14 menyebut, “All persons born or naturalized in the United States and subject to the jurisdiction thereof, are citizens of the United States.” Kalimat itu menjadi pusat perdebatan, terutama pada bagian “subject to the jurisdiction thereof” yang kini ditafsirkan berbeda oleh kubu pro dan kontra.
Pada akhir abad ke-19, cakupan birthright citizenship meluas lewat putusan Mahkamah Agung dalam perkara Wong Kim Ark. Dalam kasus itu, pengadilan memutuskan bahwa seseorang yang lahir di Amerika Serikat tetap berhak atas kewarganegaraan meski orang tuanya warga negara China, sehingga penafsiran hukum berkembang menjadi lebih luas.
Mengapa kasus ini kembali mencuat?
Perkara terbaru berawal dari perintah eksekutif yang diteken Trump pada hari pertama masa jabatan keduanya. Kebijakan itu ingin mengakhiri hak kewarganegaraan otomatis bagi hampir semua orang yang lahir di tanah Amerika Serikat.
Pemerintahan Trump berargumen bahwa frasa dalam Amandemen ke-14 memberi ruang bagi negara untuk menolak kewarganegaraan pada anak dari ibu yang berada di AS secara ilegal. Sejumlah hakim tingkat bawah sudah menolak pandangan itu dan menahan penerapan perintah tersebut.
Seorang hakim federal di New Hampshire bahkan menyebut kebijakan itu “likely violates” baik Konstitusi maupun hukum federal. Putusan semacam ini membuat kasus tersebut berlanjut ke babak baru di Mahkamah Agung.
Bagaimana dunia memandang birthright citizenship?
Berbeda dengan Amerika Serikat, hanya sekitar tiga lusin negara di dunia yang memberikan kewarganegaraan otomatis kepada anak yang lahir di wilayah mereka. Hampir semuanya berada di kawasan Amerika, sehingga sistem AS tergolong lebih menonjol dibanding banyak negara lain.
Sebagian besar negara memakai prinsip jus sanguinis, atau “right of blood”. Dalam sistem ini, status kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua, bukan semata-mata tempat lahir.
Di Uni Eropa, tidak ada satu pun dari 27 negara anggota yang memberikan kewarganegaraan otomatis tanpa syarat kepada anak yang lahir dari orang tua asing di wilayah mereka. Pola yang mirip juga terlihat di banyak negara Asia, Timur Tengah, dan Afrika.
Negara-negara yang memakai pendekatan campuran
Beberapa negara memilih jalan tengah dengan menggabungkan unsur kelahiran, kewarganegaraan orang tua, dan status tinggal. Pendekatan ini membuat aturan kewarganegaraan lebih selektif, tetapi tetap memberi ruang integarasi bagi keluarga migran.
-
Australia pernah menerapkan birthright citizenship, lalu mengubah aturannya pada tahun 1986. Setelah itu, anak yang lahir di Australia hanya bisa menjadi warga negara jika minimal salah satu orang tuanya warga negara Australia atau penduduk tetap.
-
Jerman justru bergerak ke arah yang lebih terbuka pada aturan terbaru. Sejak perubahan hukum yang berlaku pada 2024, anak yang lahir di Jerman dari orang tua non-Jerman bisa otomatis menjadi warga negara jika salah satu orang tuanya tinggal legal di negara itu lebih dari lima tahun dan memiliki status residensi tanpa batas.
- Pemerintah Jerman kala itu menyebut kebijakan yang lebih longgar dipilih karena riset menunjukkan prospek pendidikan anak dan remaja berlatar migrasi lebih baik jika mereka lebih cepat memperoleh kewarganegaraan Jerman.
Mengapa tafsir hukumnya begitu diperdebatkan?
Bagi pendukung pembatasan, kata-kata “subject to the jurisdiction thereof” adalah celah hukum yang penting. Mereka menilai frasa itu memungkinkan negara membedakan antara anak yang lahir dari warga negara, penduduk tetap, atau orang asing tanpa status resmi.
Namun, penentang pembatasan melihat tafsir itu terlalu sempit dan bertentangan dengan praktik hukum yang sudah bertahan lebih dari satu abad. Mereka juga menilai hak kewarganegaraan lahir dari lokasi kelahiran di Amerika Serikat, bukan dari status imigrasi orang tua.
Perdebatan ini menjadi lebih besar karena menyentuh prinsip dasar kewarganegaraan dan kesetaraan hukum. Jika Mahkamah Agung mengubah arah tafsir, dampaknya bisa meluas ke sistem imigrasi, administrasi kependudukan, dan status anak-anak yang lahir di AS dari keluarga migran.
Apa yang membuat Amerika Serikat berbeda dari banyak negara lain?
Amerika Serikat mempertahankan model kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir dalam bentuk yang relatif kuat. Sistem ini telah lama dipandang sebagai bagian dari tradisi hukum dan identitas nasional, sekaligus pembeda utama dari banyak negara yang lebih mengutamakan garis keturunan.
Namun, fakta bahwa AS termasuk kelompok kecil negara yang masih menerapkan model itu membuat kebijakan ini terus menjadi sasaran kritik. Di sisi lain, pendukungnya menilai sistem tersebut memberi kepastian hukum dan mencegah anak lahir tanpa status kewarganegaraan.
Dalam konteks global, perbandingan dengan Eropa, Asia, Timur Tengah, dan Afrika menunjukkan bahwa pendekatan terhadap kewarganegaraan sangat dipengaruhi sejarah, migrasi, dan pilihan politik masing-masing negara. Itulah sebabnya keputusan Mahkamah Agung dalam perkara ini dipantau luas, bukan hanya di Washington, tetapi juga di banyak ibu kota dunia.









