Pengadilan banding di Amerika Serikat memulihkan putusan senilai $656 juta terhadap Palestine Liberation Organization (PLO) dan Palestinian Authority, setelah sebelumnya putusan itu dibatalkan. Langkah ini muncul setelah Mahkamah Agung AS memihak para korban warga Amerika yang tewas atau terluka dalam serangan di Israel.
Keputusan tersebut diambil oleh 2nd U.S. Circuit Court of Appeals dan menandai babak baru dalam perkara yang sudah berjalan sangat lama. Pengadilan menyatakan putusan awal bagi para penggugat harus dikembalikan karena sejalan dengan putusan Mahkamah Agung pada Juni lalu yang menguatkan undang-undang Kongres tahun 2019 agar gugatan para korban dapat terus diproses.
Apa isi putusan terbaru
Majelis hakim menyebut tidak ada alasan untuk membuka sidang baru. Dalam keputusan bertanggal 30 Maret itu, pengadilan menulis, “We conclude that the original judgment for the plaintiffs should be reinstated. That conclusion is consistent with the plain import of the Supreme Court’s decision.”
Putusan itu menghidupkan kembali kemenangan para penggugat yang sempat gugur satu dekade lalu. Saat itu, pengadilan banding menilai pengadilan AS tidak dapat memeriksa gugatan terhadap kelompok asing atas serangan di luar negeri yang tidak ditujukan ke Amerika Serikat.
Latar hukum yang membuat perkara ini bergerak lagi
Perkara ini berangkat dari Anti-Terrorism Act, undang-undang yang disahkan pada 1992 untuk membuka akses pengadilan AS bagi korban serangan teror internasional. Para korban dan keluarga mereka menuduh agen-agen Palestina terlibat atau menghasut serangan yang menewaskan dan melukai warga Amerika di Israel.
Berikut rangkaian penting dalam perkara ini:
- Gugatan diajukan oleh korban dan keluarga mereka di pengadilan AS.
- Pengadilan awal memberi putusan ganti rugi sebesar $656 juta.
- Putusan itu kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.
- Mahkamah Agung AS mendukung berjalannya gugatan berdasarkan undang-undang tahun 2019.
- Pengadilan banding kini memulihkan kembali putusan semula.
Respons dari pihak penggugat
Pengacara Kent Yalowitz mengatakan keluarga korban merasa sangat lega karena pengadilan memulihkan putusan tanpa memerlukan sidang ulang. Ia menyebut keluarga-keluarga itu telah menunggu keadilan dalam waktu yang sangat lama.
Pengacara lain, Nitsana Darshan-Leitner, juga menyambut keputusan tersebut setelah 22 tahun proses litigasi. Pernyataan itu menunjukkan betapa panjang dan rumitnya perjuangan hukum yang mereka tempuh di pengadilan AS.
Sikap pihak Palestina
Sementara itu, pihak Palestina selama ini mempertahankan sikap bahwa perkara semacam itu tidak seharusnya diproses di pengadilan Amerika. Hingga laporan ini dibuat, permintaan komentar juga telah dikirim kepada pengacara para tergugat.
Putusan terbaru ini mempertegas bahwa pengadilan AS masih bisa menjadi arena penting bagi kasus-kasus yang terkait serangan teror lintas negara, terutama ketika Kongres dan Mahkamah Agung memberi dasar hukum yang lebih kuat. Dengan dipulihkannya kembali putusan $656 juta itu, perkara panjang antara para korban dan otoritas Palestina kembali memasuki fase penegakan putusan yang kini menjadi sorotan hukum dan diplomasi internasional.
