DR Congo Terima Deportan “Negara Ketiga” Dari AS, Kesepakatan Baru Trump Dikebut

Republik Demokratik Kongo atau DRC menyatakan akan mulai menerima deportee “negara ketiga” dari Amerika Serikat lewat kesepakatan baru dengan pemerintahan Presiden Donald Trump. Pemerintah Kongo menyebut pengaturan itu bersifat sementara dan menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen terhadap martabat manusia serta solidaritas internasional.

Dalam pernyataan yang disampaikan Kementerian Komunikasi Kongo, Amerika Serikat akan menanggung biaya deportasi sehingga pemerintah Kongo tidak akan mengeluarkan dana. Namun, otoritas Kongo tidak menjelaskan jumlah orang yang akan tiba, hanya menyebut penerimaan itu akan dimulai bulan ini.

Apa yang dimaksud deportee negara ketiga

Istilah deportee negara ketiga merujuk pada orang yang dideportasi ke negara yang bukan negara asal mereka. Skema seperti ini memunculkan perdebatan karena orang yang dipindahkan tidak selalu punya hubungan kewarganegaraan, tempat tinggal, atau jaminan perlindungan yang jelas di negara tujuan.

Dalam praktiknya, kebijakan ini membuat proses deportasi menjadi lebih kompleks. Sejumlah organisasi hak asasi menilai kebijakan itu berisiko melanggar prinsip proses hukum yang layak dan bisa menempatkan orang di negara yang belum tentu aman bagi mereka.

Gelombang kritik terhadap kesepakatan semacam ini

Amerika Serikat sebelumnya telah mengirim deportee negara ketiga ke sejumlah negara Afrika, termasuk Ghana, Kamerun, Guinea Ekuatorial, dan Eswatini. Langkah tersebut memicu kritik dari pakar hukum dan kelompok advokasi karena dinilai lemah dari sisi dasar hukum serta berpotensi merugikan para deportee yang dikirim ke negara yang bukan milik mereka.

Di Uganda, kelompok hukum juga sempat mengumumkan bahwa belasan deportee akan tiba setelah kesepakatan serupa dengan pemerintahan Trump. Wakil presiden Uganda Law Society, Asiimwe Anthony, mengatakan pihaknya sudah membawa perkara itu ke pengadilan untuk menggugat rencana deportasi tersebut.

Anthony menyebut persoalan ini lebih luas dari satu tindakan deportasi. Ia mengatakan, “Our perspective of the matter is broader than a single act of deportation,” seraya menilai kebijakan itu terkait dengan bentuk represi lintas negara yang terus membayangi dunia.

Data dan sorotan penting dari kebijakan deportasi

Berikut beberapa fakta utama yang muncul dari laporan dan pernyataan terkait kebijakan ini:

  1. DRC akan mulai menerima deportee dari AS pada bulan ini.
  2. Pemerintah Kongo menyebut kesepakatan itu bersifat sementara.
  3. Biaya deportasi akan dibayar oleh Amerika Serikat.
  4. Pemerintah Kongo menyatakan tidak menanggung biaya apa pun.
  5. AS disebut telah memindahkan deportee negara ketiga ke beberapa negara Afrika lain.
  6. Menurut laporan staf Demokrat Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS, pemerintahan Trump telah menghabiskan setidaknya $40 juta untuk mendeportasi sekitar 300 migran ke negara selain negara asal mereka.

Kaitannya dengan agenda politik dan keamanan regional

Pengumuman dari DRC muncul saat pemerintahan Trump juga berupaya mendorong kesepakatan damai antara Kongo dan Rwanda. Washington juga berusaha mengamankan akses terhadap mineral kritis Kongo, yang punya nilai strategis besar dalam rantai pasok global.

Konteks ini membuat kesepakatan deportasi tidak bisa dilepaskan dari hubungan politik dan ekonomi yang lebih luas. Di satu sisi, Kongo menampilkan kerja sama itu sebagai bentuk solidaritas, tetapi di sisi lain, pengamat melihat adanya kepentingan geopolitik yang ikut bermain dalam negosiasi dengan Washington.

Mengapa isu ini terus diperdebatkan

Menurut US Committee for Refugees and Immigrants, deportasi ke negara ketiga telah “systematically pursued” sejak Februari 2025. Lembaga itu menilai orang yang terkena kebijakan tersebut biasanya tidak punya pilihan atas negara tujuan, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius soal due process dan hak asasi manusia.

Isu utama dalam perdebatan ini ada pada keselamatan, legalitas, dan transparansi. Ketika negara penerima tidak memiliki hubungan kewarganegaraan dengan deportee, muncul pertanyaan tentang akses perlindungan, penempatan, serta kemungkinan risiko yang akan mereka hadapi setelah tiba di negara tujuan.

Negara-negara Afrika yang sudah lebih dulu terlibat

Kesepakatan DRC menambah daftar negara Afrika yang terseret dalam skema deportasi negara ketiga dari AS. Sejauh ini, sejumlah negara yang disebut dalam laporan telah menerima atau disiapkan untuk menerima deportee, dengan respons publik yang beragam dan kritik yang terus menguat dari kelompok hukum maupun HAM.

Daftar negara yang disebut dalam laporan antara lain:

  • Ghana
  • Kamerun
  • Guinea Ekuatorial
  • Eswatini
  • Uganda
  • Republik Demokratik Kongo

Dengan perkembangan terbaru ini, sorotan kini tertuju pada bagaimana DRC akan menjalankan penerimaan deportee, berapa banyak orang yang akan datang, dan apa bentuk perlindungan yang akan disediakan selama mereka berada di negara itu. Kesepakatan tersebut juga diperkirakan akan terus diuji oleh pertanyaan tentang dasar hukum, keamanan, dan dampaknya terhadap prinsip hak asasi manusia di kawasan Afrika.

Berita Terkait

Back to top button