Jilat Sedotan di Singapura, Remaja Prancis Terancam Dua Tahun Penjara

Seorang remaja asal Prancis terancam hukuman hingga dua tahun penjara di Singapura setelah diduga menjilat sedotan di mesin penjual jus jeruk lalu mengembalikannya ke tempat semula. Peristiwa ini terjadi di sebuah pusat perbelanjaan dan langsung menarik perhatian publik karena videonya diduga sempat direkam lalu diunggah ke media sosial hingga viral.

Polisi Singapura menyebut remaja bernama Didier Gaspard Owen Maximilien, 18 tahun, telah didakwa atas dua pelanggaran terkait aksinya. Kasus ini kini berjalan di pengadilan, sementara otoritas setempat menegaskan penegakan hukum tetap berlaku tanpa memandang kewarganegaraan pelaku.

Dua dakwaan yang dikenakan

Dakwaan pertama adalah gangguan ketertiban umum atau public nuisance. Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman hingga tiga bulan penjara dan/atau denda maksimal 2.000 dolar Singapura, sekitar Rp 25 juta.

Dakwaan kedua berkaitan dengan tindakan perusakan atau mischief. Untuk pelanggaran ini, ancaman hukuman bisa mencapai dua tahun penjara, denda, atau keduanya.

Perbedaan ancaman hukuman itu membuat kasus ini menjadi sorotan, karena tindakan yang tampak sepele ternyata dapat masuk ke ranah pidana dengan konsekuensi serius. Dalam sistem hukum Singapura, perbuatan yang mengganggu ketertiban atau merusak properti publik memang dapat diproses secara tegas.

Video viral dan dampaknya

Berdasarkan laporan CNN, aksi tersebut direkam oleh pelaku sendiri dan kemudian diunggah ke media sosial. Rekaman itu memicu perhatian luas dan akhirnya mendorong penyelidikan oleh otoritas setempat.

Insiden tersebut juga menimbulkan dampak langsung bagi operator mesin penjual otomatis IJOOZ. Perusahaan itu dilaporkan harus mengganti seluruh 500 sedotan yang ada di mesin yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Langkah penggantian itu menunjukkan bahwa satu tindakan bisa memunculkan konsekuensi operasional bagi pihak lain. Dalam kasus ini, masalahnya bukan hanya soal video yang viral, tetapi juga soal kebersihan, keamanan, dan gangguan terhadap fasilitas publik.

Status pelaku dan proses hukum

Remaja itu diketahui merupakan mahasiswa di cabang Singapura dari ESSEC Business School. Pihak kampus membenarkan status tersebut dan mengatakan telah memberi dukungan serta berkomunikasi dengan keluarga pelaku.

Namun, pihak kampus menolak memberi komentar lebih jauh karena proses hukum masih berlangsung. Di sisi lain, menurut situs peradilan Singapura, pelaku telah diberikan jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura, sekitar Rp 62 juta.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2026. Hingga proses itu berjalan, perkara ini tetap menjadi perhatian karena menyangkut perilaku di ruang publik yang dinilai melanggar batas hukum setempat.

Hukum Singapura dikenal ketat

Kasus ini kembali menegaskan citra Singapura sebagai negara dengan penegakan hukum yang ketat, termasuk terhadap warga negara asing. Salah satu kasus yang sering disebut adalah perkara Michael Fay pada 1993, ketika remaja asal Amerika Serikat itu dihukum penjara dan cambuk karena vandalisme.

Kasus Fay sempat memicu ketegangan diplomatik setelah Presiden Amerika Serikat saat itu, Bill Clinton, ikut melakukan intervensi. Meski begitu, pemerintah Singapura tetap menjalankan hukuman tersebut sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum.

Perkara remaja Prancis ini menambah daftar kasus yang menunjukkan bahwa tindakan di ruang publik, apalagi yang direkam lalu disebarkan ke media sosial, bisa berujung pada proses pidana yang serius di Singapura.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version