Dewan Konsumen Thailand menggugat Meta, LINE, Apple, Google, dan sembilan bank atas dugaan kelalaian dalam mencegah penipuan investasi daring yang merugikan korban lebih dari 230 juta baht atau sekitar Rp115 miliar. Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Perdata di Bangkok pada Senin (8/6) bersama sejumlah pengacara dan perwakilan konsumen.
Perkara ini melibatkan 10 korban penipuan investasi sebagai penggugat. Dewan Konsumen Thailand menyebut langkah hukum tersebut sebagai gugatan pertama di negara itu yang secara langsung menuntut pertanggungjawaban perusahaan induk luar negeri yang mengendalikan platform digital global.
Platform digital dinilai punya kendali atas ruang penipuan
Kelompok tergugat pertama mencakup Meta sebagai induk Facebook, LINE, Apple melalui App Store, dan Google melalui Play Store. Dewan Konsumen menilai empat perusahaan itu memiliki kendali atas sistem, kebijakan iklan, dan mekanisme keamanan yang diduga dimanfaatkan pelaku penipuan untuk menjaring korban.
Sekretaris Jenderal Kantor Dewan Konsumen Thailand, Saree Ongsomwang, mengatakan perusahaan induk digugat karena mereka menetapkan kebijakan dan memperoleh pendapatan dari sistem yang digunakan para penipu. Pernyataan itu menjadi inti argumen bahwa platform tidak bisa dilepaskan dari dampak yang muncul ketika sistem mereka dipakai untuk kejahatan daring.
Sembilan bank ikut diseret ke pengadilan
Selain perusahaan platform, gugatan ini juga menyasar sembilan bank dan lembaga keuangan. Dewan Konsumen menilai institusi tersebut gagal mendeteksi pola transaksi mencurigakan dan tidak menghentikan perpindahan dana ke rekening penampung atau mule account yang dipakai sindikat penipuan.
Fokus pada aliran dana ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyoal promosi penipuan di platform digital. Gugatan itu juga menyoroti peran sistem perbankan dalam menjaga keamanan transaksi saat dana korban bergerak cepat ke rekening yang diduga terhubung dengan jaringan penipuan.
Kerugian korban disebut sangat besar
Salah satu korban dilaporkan kehilangan hingga 165 juta baht atau sekitar Rp82,5 miliar akibat investasi saham palsu. Korban lain dari Provinsi Nong Bua Lamphu disebut merugi lebih dari 3 juta baht atau sekitar Rp1,5 miliar.
Dewan Konsumen menjelaskan para pelaku menggunakan manipulasi psikologis untuk membangun kepercayaan korban. Mereka bahkan memberikan pelatihan investasi saham terlebih dahulu sebelum meminta korban menanamkan dana dalam jumlah besar.
Dorongan untuk standar keamanan yang lebih kuat
Saree Ongsomwang menegaskan gugatan ini tidak hanya ditujukan untuk kompensasi bagi korban. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong platform digital besar meningkatkan standar keamanan dan membuat lembaga keuangan lebih akuntabel dalam mencegah kerugian konsumen.
Sidang manajemen perkara pertama dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026. Perkara ini kini menjadi sorotan karena membuka pertanyaan lebih luas tentang tanggung jawab hukum platform global dan bank dalam mencegah penipuan investasi daring yang merugikan konsumen.
Source: mediaindonesia.com