OKI Kecam RUU Larangan Azan Israel, Tuduhan Pelanggaran Hak Beragama Menguat

Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI mengecam persetujuan awal Knesset atas rancangan undang-undang yang melarang kumandang azan. Aturan yang dikenal sebagai “Undang-Undang Muazin” itu dinilai menyerang kebebasan beragama dan hak dasar umat Islam.

Dalam pernyataan resminya, OKI menyebut rancangan tersebut tidak sah secara prinsip dan mencerminkan tindakan diskriminatif serta rasis. Organisasi yang berbasis di Jeddah itu juga menegaskan bahwa kebijakan semacam ini melanggar hak budaya dan agama yang dilindungi dalam hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.

RUU dinilai sebagai bentuk diskriminasi

OKI melihat rancangan pelarangan azan bukan sekadar urusan teknis pengaturan suara ibadah. Lembaga itu menilai langkah tersebut sebagai bagian dari pola kebijakan yang lebih luas dan terus menekan keberadaan warga Palestina serta identitas Arab dan Islam di wilayah tersebut.

Bagi OKI, kebijakan semacam itu menunjukkan eskalasi yang berbahaya karena menyasar simbol dan praktik keagamaan secara langsung. Larangan terhadap azan dipandang sebagai serangan terhadap ritual Islam dan kesucian tempat ibadah.

Pelanggaran terhadap hukum internasional

OKI menilai RUU itu bertentangan dengan sejumlah instrumen internasional yang melindungi kebebasan beribadah. Di antaranya adalah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap ritual keagamaan tanpa diskriminasi merupakan prinsip yang harus dihormati. Karena itu, pembatasan azan dinilai tidak sejalan dengan kewajiban Israel sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam situasi pendudukan.

Desakan kepada PBB dan komunitas internasional

OKI meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan terkait segera mengambil langkah nyata. Dorongan itu mencakup tekanan kepada Israel agar menghentikan kebijakan yang dianggap melanggar hukum dan membatalkan seluruh produk hukum yang diskriminatif.

OKI juga menekankan pentingnya perlindungan situs-situs suci Islam dan jaminan kebebasan beribadah bagi umat Muslim. Dalam pandangan organisasi tersebut, komunitas internasional perlu bersikap lebih tegas terhadap setiap kebijakan yang dianggap merusak legitimasi hukum dan menambah ketegangan di wilayah pendudukan.

Pernyataan OKI ini menambah daftar kecaman atas kebijakan yang dinilai membatasi ekspresi keagamaan umat Islam di kawasan tersebut. Hingga kini, sorotan tetap tertuju pada langkah legislatif Israel dan dampaknya terhadap kebebasan beribadah di wilayah yang masih menjadi perhatian dunia internasional.

Source: mediaindonesia.com

Terkait