AS Hapus Skema Tinggal Fleksibel, Mahasiswa Internasional Dibatasi 4 Tahun

Mahasiswa internasional dan peserta pertukaran di Amerika Serikat kini menghadapi batas masa tinggal yang lebih tegas. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS atau Department of Homeland Security (DHS) menetapkan durasi maksimum empat tahun, kecuali ada perpanjangan yang disetujui pemerintah federal.

Aturan ini menyasar pemegang visa pelajar F dan visa pertukaran J. Kebijakan tersebut diumumkan DHS pada Kamis, 16 Juli 2026, dan mengubah sistem yang selama ini memberi kelonggaran masa tinggal berdasarkan status studi atau program.

Batas Baru bagi Dua Jenis Visa

Dalam ketentuan finalnya, DHS menyatakan mahasiswa nonimigran dengan visa F serta peserta pertukaran pemegang visa J akan diterima untuk periode program tertentu. Namun, periode itu tidak boleh melampaui batas maksimum empat tahun.

Jenis VisaPemegang VisaBatas Masa Tinggal
FMahasiswa nonimigranMaksimal 4 tahun
JPeserta program pertukaranMaksimal 4 tahun

Perpanjangan masa tinggal tetap dimungkinkan, tetapi tidak berlaku otomatis. Pemegang visa harus memperoleh persetujuan dari pemerintah federal untuk tinggal melampaui batas tersebut.

Menurut ketentuan DHS, masa penerimaan pemegang visa akan dikaitkan dengan program spesifik yang mereka jalani. Artinya, keberadaan mereka di AS tidak lagi semata-mata mengikuti kelangsungan status akademik atau pertukaran.

Skema Duration of Status Dihapus

Perubahan paling besar dalam kebijakan ini adalah penghapusan skema duration of status. Selama puluhan tahun, mekanisme itu memungkinkan mahasiswa asing dan peserta pertukaran tetap berada di AS selama memenuhi tujuan visa mereka tanpa batas masa tinggal yang pasti.

Dengan skema lama, status seseorang pada dasarnya mengikuti keberlanjutan program pendidikan atau pertukaran yang dijalani. DHS kini menggantinya dengan batas waktu yang lebih jelas dan membuka kebutuhan perpanjangan bila program berlangsung lebih lama.

DHS menilai sistem sebelumnya menciptakan celah dalam pengawasan imigrasi. Lembaga itu berpendapat tidak adanya evaluasi berkala terhadap status pemegang visa dapat menyulitkan pengawasan.

Informasi mengenai aturan tersebut dilaporkan www.viva.co.id dengan merujuk pada pengumuman DHS. Dalam pernyataannya, DHS menegaskan bahwa pemegang visa F dan J hanya dapat diterima selama periode program spesifik mereka, dengan batas maksimum empat tahun.

Alasan Keamanan dan Kritik dari Akademisi

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin menyebut sistem duration of status yang telah lama berlaku sebagai aturan yang perlu diubah. Ia menilai sistem itu berpotensi menimbulkan persoalan bagi keamanan nasional dan membuka peluang penyalahgunaan aturan imigrasi.

“Selama hampir setengah abad, sistem duration of status yang sudah usang telah membahayakan keamanan nasional dan menciptakan lingkungan yang subur untuk penipuan imigrasi,” kata Mullin. Pernyataan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk menerapkan evaluasi yang lebih ketat terhadap masa tinggal pemegang visa.

Meski demikian, kebijakan baru ini mendapat penolakan dari kelompok yang bergerak di bidang pendidikan internasional. Direktur Eksekutif sekaligus CEO NAFSA, Fanta Aw, menyebut aturan itu tidak diperlukan dan dapat memperbesar ketidakpastian bagi mahasiswa internasional.

Aw menilai perubahan tersebut akan menambah birokrasi bagi pelajar dan akademisi asing yang ingin menempuh pendidikan di Amerika Serikat. Kekhawatiran itu muncul karena peserta program harus menghadapi proses perpanjangan apabila masa studi atau pertukaran mereka melampaui empat tahun.

“Hal ini memberi sinyal kepada para pelajar dan akademisi terbaik di dunia bahwa keramahan, prediktabilitas, dan komitmen AS telah menurun,” ujar Aw. Kritik tersebut menyoroti kemungkinan dampak kebijakan terhadap persepsi pelajar asing terhadap AS sebagai tujuan pendidikan dan pertukaran.

Aturan baru DHS menandai peralihan dari sistem masa tinggal yang lebih terbuka menuju batas waktu yang pasti bagi visa F dan visa J. Bagi pemegang visa, persetujuan perpanjangan akan menjadi faktor penting jika program yang diikuti membutuhkan waktu lebih dari empat tahun.

Source: www.viva.co.id
Terkait