Dalam sebuah serangan udara yang tragis pada Rabu (2/7/2025), Israel menewaskan Direktur Rumah Sakit Indonesia, Marwan Al-Sultan, bersama keluarganya di Gaza Utara. Kejadian ini telah memicu kecaman luas, termasuk dari Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, yang menganggap serangan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan kejahatan kemanusiaan.
Sukamta menegaskan bahwa serangan tersebut tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menyerang fasilitas kesehatan yang seharusnya dilindungi. Ia menyatakan, "Israel terus menerus menunjukkan kejahatannya yang luar biasa. Mereka tidak tunduk pada hukum, juga tidak memiliki komitmen pada kemanusiaan." Pihaknya menekankan bahwa rumah sakit dan tenaga medis dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa.
Pelanggaran Hukum Internasional
Israel disoroti karena sering mengabaikan hukum internasional. Dalam kasus ini, serangan terhadap RS Indonesia melanggar ketentuan yang mengikat negara-negara dalam menjaga perlindungan terhadap fasilitas medis. Sukamta menuturkan bahwa serangan tersebut merupakan tindakan brutal yang mencerminkan sikap tidak berperikemanusiaan.
Dalam konteks hukum, semua pihak diharapkan memahami bahwa fasilitas kesehatan dan tenaga medis dilarang dijadikan target dalam konflik bersenjata. Hal ini diatur dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang diratifikasi oleh banyak negara, termasuk Israel. Oleh karena itu, kejadian ini seharusnya tidak dianggap sepele dan perlu mendapatkan perhatian serius dari komunitas internasional.
Kebijakan Pembatasan Bantuan Kemanusiaan
Sukamta juga mengkritik kebijakan Israel yang membatasi bantuan kemanusiaan di Gaza. Ia menganggap pengalihan bantuan melalui Gaza Humanitarian Foundation (GHF) sebagai langkah yang berpotensi berbahaya dan bahkan merugikan rakyat sipil. "Ini adalah bentuk dead trap, di mana bantuan kemanusiaan dapat terhambat dan bahkan terkontaminasi," ujarnya.
Kontroversi mengenai bantuan kemanusiaan juga diperparah oleh dugaan penemuan obat terlarang dalam bantuan makanan. Hal ini menambah kompleksitas situasi kemanusiaan di Gaza dan semakin menegaskan perlunya perhatian internasional yang lebih besar.
Tuntutan untuk Tindakan Internasional
Wakil Ketua Komisi I DPR tersebut menyerukan semua pihak untuk berupaya menghentikan genosida yang terjadi di Palestina. Ia mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas dalam mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara anggota untuk menekan Israel agar menghentikan serangan.
Sukamta optimis bahwa diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, termasuk kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi, dapat berkontribusi pada upaya perdamaian di wilayah tersebut. Ia berharap upaya ini akan menjadi bagian dari agenda utama dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina.
Dampak Serangan Terhadap Masyarakat
Kematian Marwan Al-Sultan bukan sekadar kehilangan seorang individu, tetapi juga kehilangan bagi masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan di Gaza. RS Indonesia dikenal sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang memberikan perawatan kepada banyak korban akibat konflik yang berkepanjangan. Dengan hilangnya sosok kepemimpinan seperti Al-Sultan, tantangan dalam memelihara kesehatan masyarakat Gaza semakin berat.
Dari perspektif kemanusiaan, tindakan Israel dalam menyerang fasilitas kesehatan menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen mereka terhadap hak asasi manusia. Di tengah ketegangan yang terus meningkat, penting bagi dunia internasional untuk bersuara dan mengambil tindakan nyata guna menghentikan pelanggaran yang semakin sering terjadi.
Kejadian ini bagaimanapun menjadi pengingat akan kebutuhan mendesak akan dialog dan diplomasi untuk mencapai perdamaian yang langgeng antara Israel dan Palestina. Masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum internasional ditegakkan dan keamanan warga sipil dilindungi.







