China telah memperluas sistem pengawasannya ke tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya, bukan hanya untuk keamanan domestik, tetapi juga untuk menciptakan jaringan kontrol global yang mampu memantau dan menekan warga negaranya di mana pun mereka berada. Dengan lebih dari 500 juta kamera pengawas, China mengklaim memiliki “cakupan penuh, berbagi jaringan penuh, tersedia sepanjang waktu, dan kontrol total” atas aktivitas masyarakatnya. Proyek “Sharp Eyes,” yang diluncurkan pada tahun 2016, memperkuat pengawasan ini dengan membagi komunitas menjadi zona-zona kecil yang diawasi ketat.
Keberadaan sistem pengawasan ini menimbulkan tantangan besar terhadap kedaulatan negara lain dan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional. Lokasi sensitif secara politik, seperti Lapangan Tiananmen, menjadi simbol pengawasan absolut. Di sana, wisatawan asing bahkan harus mendaftar 24 jam sebelumnya, sementara alat pengawasan mampu mengukur tekanan darah dan kondisi emosional pengunjung. Ruang yang dulunya menjadi lambang kebebasan kini berubah menjadi sistem yang mengontrol setiap aktivitas.
Praktik pengawasan ini tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga meluas ke operasi lintas negara. Menurut laporan dari Freedom House, China terlibat dalam 253 dari 854 insiden represi fisik lintas negara yang tercatat antara 2014 hingga 2022. Target pengawasan termasuk aktivis pro-demokrasi, etnis minoritas, dan pembangkang di Hong Kong. Metode pengawasan luar negeri memanfaatkan teknologi canggih dan taktik intimidasi, seperti penggunaan spyware untuk meretas perangkat dan jaringan komunikasi.
Aplikasi WeChat, yang populer di kalangan diaspora China, berfungsi sebagai alat komunikasi sekaligus pemantauan. Kehadiran 102 pos layanan polisi luar negeri di 53 negara oleh China resmi untuk layanan administratif, namun investigasi menunjukkan bahwa beberapa terlibat dalam pemaksaan aktif terhadap warga negara mereka. Dalam konteks ini, tekanan terhadap keluarga yang masih berada di China menjadi salah satu taktik yang efektif untuk membuat para aktivis menyerah.
Dalam hal teknologi, China menggunakan kecerdasan buatan untuk menganalisis media sosial guna mendeteksi potensi pembangkangan. Kemajuan dalam komputasi kuantum juga dapat membuat sistem enkripsi saat ini usang, meningkatkan kerentanan para kritikus Beijing. Ekspor teknologi pengawasan ke negara-negara otoriter lainnya semakin memperkuat jangkauan dan ketidakadilan ini.
Respons negara-negara demokratis terhadap ancaman ini sering kali terlihat tidak memadai. Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia mulai mengakui represi lintas negara sebagai ancaman keamanan, namun mekanisme penegakan hukum mereka masih kalah dengan operasi yang dilakukan oleh China. Banyak korban mengeluhkan kurangnya dukungan yang berarti dari aparat setempat.
Pandemi COVID-19 turut mempercepat normalisasi pengawasan di China. Sistem pelacakan kesehatan digunakan sebagai justifikasi untuk memperluas pemantauan, dengan pemerintah berhasil meyakinkan publik bahwa pengawasan merupakan langkah keselamatan. Namun, hal ini menunjukkan bahwa infrastruktur pengawasan yang telah dibangun terus berkembang melampaui tujuan asalnya.
Ekonomi yang melambat membuat pemerintah China semakin mengedepankan alasan “keamanan” dan “ketertiban” dalam legitimasi kekuasaannya. Ini menciptakan rasa aman bagi warga domestik, meskipun mengorbankan privasi. Bagi diaspora, keadaan ini menjadi lebih rumit ketika pengawasan lintas negara membuat mereka merasa tidak aman meskipun berada jauh dari tanah air.
Sekitar 900.000 mahasiswa China di luar negeri dan jutaan diaspora lainnya kini hidup dalam bayang-bayang pengawasan yang tak lagi mengenal batas geografis. Model otoritarianisme digital yang diterapkan China mengubah cara pemerintahan bekerja, menggunakan teknologi untuk mempertahankan kekuasaan dan menghapus kebebasan. Tanpa langkah kolektif dari komunitas internasional untuk melindungi hak-hak ini, pengawasan China diprediksi akan terus meluas.




