Kesepakatan dagang terbaru antara mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengundang banyak perhatian. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia dikenakan tarif ekspor sebesar 19 persen untuk produk-produk yang masuk ke pasar Amerika Serikat, sementara produk-produk asal AS masuk ke Indonesia tanpa hambatan tarif maupun non-tarif. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kesepakatan ini?
Dalam kesepakatan ini, Indonesia berkomitmen untuk membeli berbagai produk dari Amerika, termasuk energi dan produk pertanian, dengan nilai total mencapai USD 19,5 miliar. Dari jumlah tersebut, USD 15 miliar dialokasikan untuk sektor energi, sementara USD 4,5 miliar untuk produk pertanian. Indonesia juga akan membeli 50 unit pesawat Boeing, yang menjadi simbol dukungan untuk mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat.
Namun, pemberlakuan tarif ekspor sebesar 19 persen untuk produk Indonesia dapat dianggap sebagai tantangan. Dengan beban tarif ini, harga barang ekspor dari Indonesia berpotensi melonjak. Hal ini membuat produk lokal menjadi kurang kompetitif dibanding barang serupa dari negara lain. Ketidakseimbangan ini berpotensi merugikan daya saing Indonesia di pasar global, terutama di sektor yang sangat bergantung pada ekspor.
Meski demikian, ada beberapa sisi positif dari kesepakatan ini. Penurunan tarif ekspor dari 32 persen menjadi 19 persen dapat menjadi faktor pencegah relokasi produksi oleh perusahaan asing. Dengan tetap bertahannya produksi di Indonesia, stabilitas lapangan kerja dapat terjaga. Selain itu, pembebasan tarif untuk produk AS dapat mendorong perusahaan-perusahaan Amerika untuk berinvestasi dan membangun pabrik di Indonesia, yang tentunya berpotensi membuka lapangan kerja baru dan memangkas biaya logistik.
Dari sisi transportasi, pembelian armada Boeing dapat meningkatkan konektivitas di Indonesia. Tambahan pesawat ini penting untuk mendukung pertumbuhan sektor logistik dan pariwisata. Tetapi, komitmen dalam sektor energi harus diwaspadai. Jika pasokan energi yang dibeli tidak berasal dari sumber yang stabil dan kompetitif, langkah ini bisa jadi tidak menguntungkan bagi Indonesia.
Namun, masuknya produk pertanian Amerika ke pasar Indonesia bisa menimbulkan ancaman bagi petani lokal. Tanpa regulasi perlindungan yang kuat, produk pertanian lokal akan sulit bersaing, baik dari segi harga maupun volume. Jika tidak ada tindakan tepat dari pemerintah, petani lokal bisa kehilangan pasar dan mengalami tekanan ekonomi yang berat.
Selain itu, kesepakatan ini juga menghadirkan risiko ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap Amerika Serikat. Jika Indonesia terlalu tergantung kepada satu negara, fleksibilitas dalam kebijakan luar negeri dan perdagangan akan terbatas, yang bisa mempersulit hubungan dagang dengan negara-negara lain seperti Tiongkok atau Jepang.
Pernyataan Trump yang menyebut bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan patut diperhatikan. Dalam praktiknya, hal ini sering kali berarti bahwa AS ingin meningkatkan ekspor tanpa memberikan ruang yang sama bagi produk negara mitra. Jika Indonesia tidak berhati-hati, esto bisa menyebabkan neraca perdagangan menjadi timpang.
Di media sosial, respons publik terbelah. Sebagian melihat kesepakatan ini sebagai langkah realistis untuk menjaga hubungan dengan AS, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik. Namun, ada juga yang menilai ini sebagai potensi eksploitasi ekonomi oleh negara-negara maju terhadap negara berkembang seperti Indonesia. Mereka mengingatkan pentingnya kejelian dalam merumuskan syarat-syarat perdagangan dan negosiasi lebih lanjut.
Dengan membuka peluang baru dalam hubungan strategis dengan AS, kesepakatan ini memiliki potensi manfaat. Namun, manfaat tersebut tidak akan maksimal tanpa strategi perlindungan yang kuat bagi sektor-sektor vital domestik. Oleh karena itu, seluruh langkah dan implementasi kesepakatan ini perlu dipantau dengan ketat, agar Indonesia bisa berposisi sebagai pihak yang diuntungkan, bukan yang dirugikan.




