Polisi Malaysia menemukan adanya unsur bullying dalam kasus kematian Zara Qairina Mahathir, siswi berusia 13 tahun dari SMKA Tun Mustapha di Papar. Awalnya kematian Zara diduga sebagai kecelakaan, tetapi hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban diduga mengalami perundungan oleh teman-temannya sebelum insiden naas terjadi.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Federal Malaysia, Datuk M. Kumar, mengungkapkan bahwa dari bukti awal dan pernyataan saksi terdapat indikasi kuat yang mengarah pada bullying. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini bukanlah kecelakaan biasa, melainkan berkaitan dengan perlakuan buruk yang dialami Zara di lingkungan sekolah.
Mengacu pada temuan polisi, pengacara keluarga Zara telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk menuntut pelaku perundungan berdasarkan Pasal 507D(2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengkriminalisasi kata-kata dan tindakan yang mengancam, menghina, atau mencemarkan nama baik hingga menimbulkan kerugian. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 10 tahun penjara, denda, atau keduanya.
"Kami mengusulkan agar Jaksa Agung mengambil langkah tegas menuntut individu atau individu-individu yang disebutkan dalam pernyataan tersebut yang terlibat melakukan perundungan," ujar perwakilan pengacara keluarga dalam konferensi pers pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Namun, apabila keterangan yang diperoleh belum cukup kuat untuk dijadikan bukti di pengadilan, aparat kepolisian akan melanjutkan penyelidikan secara mendalam. Penuntutan dapat dilakukan setelah proses investigasi dianggap lengkap dan bukti telah terkumpul secara memadai.
Selain itu, pengacara keluarga juga menghimbau masyarakat luas untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi atau bukti yang dapat membantu penyelidikan. Mereka membuka jalur komunikasi bagi siapa saja yang memiliki data terkait kasus ini tapi merasa takut atau kesulitan untuk melapor langsung ke pihak berwajib.
"Silakan salurkan informasi Anda ke pihak kepolisian. Jika butuh bantuan atau merasa takut, Anda dapat menghubungi kami," ujar pihak pengacara.
Kasus ini bermula ketika Zara ditemukan tak sadarkan diri di sekolah pada 16 Juli 2025 dan kemudian meninggal dunia keesokan harinya di Rumah Sakit Queen Elizabeth. Penemuan awal yang sempat mengarah ke dugaan kecelakaan kini bergeser menjadi perhatian serius atas masalah bullying di lingkungan pendidikan.
Kasus kematian Zara Qairina Mahathir ini memicu reaksi dan keprihatinan luas di Malaysia. Hal ini juga menegaskan pentingnya penanganan pencegahan bullying secara serius demi melindungi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di sekolah.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Subjek Korban: Zara Qairina Mahathir, siswi SMKA Tun Mustapha, Papar, umur 13 tahun.
- Temuan Kepolisian: Indikasi bullying sebelum kematian.
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 507D(2) KUHP, ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda.
- Peran Pengacara: Mengusulkan tuntutan hukum dan membuka jalur pemberian informasi publik.
- Langkah Selanjutnya: Penyelidikan intensif apabila bukti belum cukup kuat untuk penuntutan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang aman dan bebas dari intimidasi. Proses hukum terhadap para pelaku perundungan diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.





