Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam razia imigrasi besar-besaran yang dilakukan di pabrik kendaraan listrik Hyundai di Georgia, Amerika Serikat, pada Kamis, 4 September 2025. WNI tersebut berinisial CHT dan berada di lokasi untuk kunjungan bisnis resmi.
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, CHT melakukan perjalanan bisnis selama satu bulan ke AS dengan membawa dokumen lengkap seperti paspor, visa, dan surat undangan resmi dari perusahaan Hyundai. “CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dengan dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,” jelas Judha, dikutip dari Antara pada Minggu (7/9/2025).
Status Hukum dan Pendampingan Konsuler
Setelah penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston langsung berkomunikasi dengan Folkston ICE Processing Center, tempat CHT ditahan. Namun, hingga saat ini, pihak ICE belum memberikan informasi detail mengenai kondisi dan status tahanan WNI tersebut. KJRI berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran agar hak-hak CHT tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Judha menegaskan bahwa koordinasi juga sedang dijalin dengan rekan kerja CHT dan pihak manajemen Hyundai Metaplant untuk memastikan kelancaran proses investigasi sekaligus memberikan dukungan bagi yang bersangkutan.
Latar Belakang Razia di Pabrik Hyundai
Razia imigrasi di pabrik Hyundai Metaplant dilakukan sebagai hasil penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan oleh otoritas AS. Dalam operasi ini, sebanyak 475 orang ditahan, dengan mayoritas berstatus warga negara Korea Selatan. Operasi penegakan hukum tersebut melibatkan berbagai lembaga federal, antara lain Homeland Security Investigations (HSI), Federal Bureau of Investigation (FBI), Bea Cukai, Patroli Perbatasan, Biro Alkohol, Tembakau, Senjata Api (ATF), Drug Enforcement Administration (DEA), serta US Marshalls.
Razia tersebut ditujukan untuk menindak pelanggaran imigrasi dan kemungkinan penyalahgunaan ketenagakerjaan di pabrik kendaraan listrik yang dinilai sangat strategis tersebut.
Tanggapan Pemerintah Korea Selatan
Menyikapi penahanan ratusan warganya, Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Cho Hyun, menyatakan keprihatinan mendalam dan kesiapan kunjungan resmi ke Washington untuk membahas persoalan tersebut. “Kami sangat prihatin dan merasa bertanggung jawab terhadap penangkapan warga negara kami. Seorang pejabat senior Kemenlu akan segera dikirim ke lokasi,” katanya.
Kemenlu Indonesia juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus penahanan CHT dan memastikan perlindungan konsuler berjalan maksimal. Keseriusan pemerintah untuk menjaga hak-hak warga negaranya dalam situasi hukum di luar negeri menjadi prioritas utama.
Peran KJRI Houston dan Koordinasi Intensif
Selain pemantauan situasi, KJRI Houston berperan aktif mendampingi dan melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait di AS guna mendapatkan gambaran jelas mengenai proses hukum yang dihadapi CHT. Langkah ini penting agar tidak ada kesalahan informasi dan agar perlindungan warga negara tetap terjaga.
Koordinasi dengan manajemen Hyundai Metaplant juga dilakukan untuk mendukung proses klarifikasi dan memfasilitasi komunikasi dengan pegawai yang terlibat razia ini.
Penegakan Hukum Imigrasi di AS
Razia di pabrik Hyundai Metaplant ini menjadi contoh operasi besar yang dilakukan oleh otoritas AS untuk memberantas pelanggaran imigrasi dan ketenagakerjaan ilegal. Aksi bersama berbagai badan pemerintah federal tersebut memperlihatkan ketegasan AS dalam menjaga regulasi ketenagakerjaan serta keamanan nasional.
Bagi para pekerja asing yang sedang berada di luar negeri, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap segala aturan imigrasi dan administrasi legalitas maupun kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi secara ketat.
Pihak Kemenlu berjanji akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik untuk memastikan transparansi dan hak warga negara terjaga selama proses hukum berlangsung di AS. Upaya keras pihak diplomatik Indonesia dalam mengawal WNI di luar negeri diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini secara adil dan sesuai dengan hukum internasional.





