Turki Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu atas Tuduhan Genosida, Ini Fakta Lengkapnya

Pemerintah Turki resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat tinggi Israel lainnya. Surat penangkapan tersebut diterbitkan oleh Kejaksaan Agung Istanbul pada Jumat, 8 November, dengan tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Gaza.

Dalam daftar tersangka terdapat sejumlah nama penting, termasuk Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, serta Kepala Staf Militer Eyal Zamir. Mereka diduga bertanggung jawab atas berbagai tindakan yang menyebabkan penderitaan warga Gaza serta insiden pembajakan kapal bantuan kemanusiaan oleh pasukan Israel bulan lalu.

Langkah hukum ini menimbulkan reaksi keras dari pihak Israel. Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, mengecam keputusan Turki dengan menyebutnya sebagai “aksi pencitraan politik” dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Sa’ar menuduh pemerintahan Erdogan sering menggunakan lembaga peradilan untuk membungkam lawan politik serta menahan aktivis dan jurnalis, merujuk pada kasus penahanan Wali Kota Istanbul sebelumnya tahun ini.

Kelompok Hamas justru menyambut baik keputusan Turki tersebut. Dalam pernyataan resminya, Hamas menyebut bahwa langkah Turki memperkuat posisi rakyat Palestina dan kepemimpinannya. Keputusan ini muncul di tengah pembahasan internasional mengenai potensi pembentukan pasukan keamanan multinasional di Gaza.

Pembahasan pembentukan pasukan itu terkait rencana gencatan senjata 20 poin yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Beberapa negara mayoritas Muslim bertemu di Istanbul untuk membahas pembentukan International Stabilization Force (ISF), yang bertugas melatih pasukan polisi Palestina dan membantu menstabilkan Gaza pasca konflik.

Meski AS menilai Turki berperan penting dalam mendesak Hamas menerima gencatan senjata, Israel secara tegas menolak kehadiran pasukan Turki di Gaza. Wakil Presiden AS, JD Vance, juga menegaskan bahwa penempatan pasukan asing di Gaza harus mendapat persetujuan Israel terlebih dahulu.

Surat penangkapan yang diterbitkan Turki ini mengingatkan publik pada langkah serupa yang pernah dilakukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada tahun sebelumnya. ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dengan tuduhan kejahatan perang di wilayah Palestina. Kantor Perdana Menteri Israel menolak tuduhan ICC secara keras dan menilainya sebagai tindakan yang “absurd dan antisemitik.”

Langkah Turki ini menunjukkan eskalasi ketegangan diplomatik antara Ankara dan Tel Aviv yang sudah berlangsung lama. Turki menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan atas dugaan kejahatan kemanusiaan di Gaza. Sementara itu, pemerintah Israel berusaha membela kebijakan dan tindakan militernya di wilayah konflik tersebut.

Proses hukum dari surat penangkapan ini masih harus melalui mekanisme internasional terkait ekstradisi atau kerjasama antarnegara. Namun, langkah ini bisa memicu dinamika baru dalam hubungan bilateral kedua negara dan pengawasan internasional terhadap situasi kemanusiaan di Gaza.

Penegakan hukum atas dugaan genosida dan kejahatan kemanusiaan menjadi perhatian dunia internasional, khususnya di tengah maraknya konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah. Surat penangkapan Turki menggarisbawahi tekanan diplomatik dan hukum terhadap kepemimpinan Israel dalam hal kebijakan militernya.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button