BPJS Kesehatan mengungkapkan adanya kekurangan tenaga dokter gigi yang signifikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas di seluruh Indonesia. Data terkini menunjukkan, sebanyak 2.735 puskesmas belum memiliki dokter gigi, sementara 454 puskesmas juga kekurangan dokter umum.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menjelaskan bahwa BPJS terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memperbaiki ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, khususnya dokter umum dan dokter gigi, agar layanan dasar kesehatan dapat terjangkau oleh masyarakat luas.
Kondisi Kekurangan Tenaga Dokter di FKTP
Selain puskesmas, klinik pratama juga menghadapi permasalahan serupa. Sebanyak 241 klinik pratama hanya didukung oleh satu dokter umum dan 1.183 klinik belum memiliki dokter gigi sama sekali. Hal ini memperlihatkan tantangan besar dalam pemenuhan sarana dan prasarana tenaga kesehatan di level layanan dasar.
BPJS Kesehatan menilai distribusi tenaga dokter yang belum merata ini berdampak pada kualitas layanan kesehatan masyarakat terutama di daerah terpencil dan kepulauan. Kondisi tersebut mendorong BPJS untuk mempercepat penambahan FKTP di wilayah-wilayah tersebut agar akses pelayanan kesehatan lebih merata.
Strategi BPJS Kesehatan Mengatasi Kekurangan Dokter
- Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk penempatan tenaga kesehatan di puskesmas yang kosong dokter.
- Berkolaborasi dengan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan guna memperkuat kompetensi tenaga medis.
- Menyesuaikan proses credentialing dan recredentialing tenaga kesehatan sesuai regulasi terbaru agar standar kualitas tetap terjaga.
- Memperluas pemanfaatan layanan teleconsultation yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN sebagai solusi konsultasi jarak jauh.
Dengan langkah-langkah tersebut, BPJS Kesehatan berupaya memenuhi kebutuhan tenaga dokter dasar secara merata di FKTP. Penguatan kompetensi tenaga kesehatan sekaligus peningkatan akses layanan digital menjadi kunci dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan kesehatan nasional.
Upaya sinergi BPJS Kesehatan dengan pemerintah dan organisasi profesi penting untuk mengatasi kekurangan dokter gigi dan dokter umum yang saat ini masih menjadi kendala utama. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi ketimpangan layanan di seluruh wilayah Indonesia agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan tanpa diskriminasi.





