Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan bahaya serius penyalahgunaan whip pink, produk yang mengandung nitrous oxide atau gas tawa. Awalnya dimaksudkan untuk keperluan kuliner, gas ini kini disalahgunakan sebagai alat rekreasi yang berisiko tinggi menimbulkan kematian.
Whip pink berupa tabung berwarna pink yang mengandung dinitrogen oksida (N₂O). Gas ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai obat sedasi ringan dalam dunia medis, bahan pembentuk busa krim di industri pangan, serta penambah tenaga mesin kendaraan di sektor otomotif. Namun, menghirup langsung gas ini demi sensasi euforia sesaat sangat berbahaya.
Nitrous oxide dapat menggantikan oksigen dalam paru-paru sehingga menyebabkan hipoksia, kekurangan oksigen di tubuh. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kehilangan kesadaran hingga kematian pada kasus berat. Penggunaan tabung langsung bertekanan tinggi juga dapat merusak paru-paru dan memicu pneumotoraks, yang merupakan kondisi medis darurat.
Pengguna sering merasakan sensasi ringan di kepala akibat otak kekurangan oksigen. Efek ini bisa menyebabkan pusing, kebingungan, gangguan ingatan, bahkan hilang kesadaran. Kalau dipakai berulang, gas ini berpotensi menonaktifkan vitamin B12, yang mengakibatkan kerusakan otak dan saraf tulang belakang.
Dampak penggunaan whip pink pada organ tubuh adalah sebagai berikut:
1. Sistem pernapasan: Risiko kelumpuhan saluran napas dan pembekuan jaringan tenggorokan akibat suhu gas sangat dingin.
2. Sistem kardiovaskular: Gangguan irama jantung, termasuk detak tidak teratur dan serangan jantung mendadak.
3. Sistem saraf: Kerusakan mielin akibat penurunan vitamin B12 sehingga fungsi saraf terganggu permanen.
Tren penyalahgunaan nitrous oxide meningkat secara global. Di Australia, misalnya, penggunaan naik dari 0,4% pada 2001 menjadi 1,7% pada 2019. Dalam survei Global Drug Survey 2021, N₂O menempati peringkat ke-10 sebagai zat rekreasi paling populer di dunia.
Sejumlah negara sudah menerapkan regulasi ketat untuk mengendalikan penggunaan nitrous oxide, khususnya untuk tujuan rekreasional. Inggris, Belanda, Prancis, Australia, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat melarang atau membatasi distribusi gas ini demi menekan penyalahgunaan dan risiko kesehatan.
Di Indonesia, nitrous oxide diizinkan sebagai bahan tambahan pangan dan obat sedasi ringan, namun belum ada regulasi khusus mengenai penyalahgunaan untuk rekreasi. Produk whip pink masih mudah diperoleh melalui penjualan online maupun offline, sehingga potensi penyalahgunaan tetap tinggi.
BPOM bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berkomitmen mengawasi peredaran dan mencegah penyalahgunaan nitrous oxide. Masyarakat diimbau untuk tidak terjebak sensasi sesaat yang mengancam nyawa. Kesadaran akan risiko fatal dari pemakaian whip pink harus terus ditingkatkan guna melindungi kesehatan dan keselamatan publik.
