Kemenkes Minta Nakes Waspada Campak, Rumah Sakit Diminta Perketat Skrining Dan Isolasi

Kementerian Kesehatan kembali memperketat kewaspadaan terhadap campak setelah mencatat peningkatan kasus dan munculnya kejadian luar biasa di sejumlah daerah. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026, Kemenkes meminta tenaga medis dan tenaga kesehatan memperkuat langkah pencegahan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Data Kemenkes hingga minggu ke-11 tahun 2026 menunjukkan ada 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota pada 14 provinsi. Kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, lalu turun menjadi 177 kasus, tetapi pemerintah menilai risiko penularan tetap perlu diwaspadai terutama di lingkungan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain.

Kewaspadaan Ditujukan untuk Nakes

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa nakes berada di kelompok berisiko tinggi karena sering kontak langsung dengan pasien. Ia menyebut tingginya angka perawatan di rumah sakit membuat perlindungan tenaga kesehatan harus diperkuat agar penularan tidak meluas.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Andi Saguni.

Langkah Pencegahan di Rumah Sakit dan Faskes

Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan menjalankan sejumlah langkah pengendalian infeksi secara ketat. Instruksi ini mencakup skrining dan triase dini, penyediaan ruang isolasi, ketersediaan alat pelindung diri, dan penguatan sistem pencegahan infeksi.

Berikut poin utama yang ditekankan dalam surat edaran tersebut:

  1. Melakukan skrining dan triase dini terhadap pasien bergejala.
  2. Menyiapkan ruang isolasi untuk kasus suspek campak.
  3. Memastikan APD tersedia bagi petugas kesehatan.
  4. Menguatkan pencegahan dan pengendalian infeksi di seluruh layanan.
  5. Mendorong pelaporan cepat jika ada kasus suspek.

Kemenkes menilai langkah ini penting karena campak menular sangat cepat melalui droplet dan kontak erat. Dalam situasi layanan kesehatan yang padat, satu kasus yang terlambat terdeteksi bisa memicu penularan ke pasien lain maupun petugas.

Imunisasi Kejar Sudah Dijalankan

Sebagai respons terhadap lonjakan kasus, Kemenkes sebelumnya telah menjalankan Outbreak Response Immunization atau ORI serta Catch-Up Campaign Campak/MR di 102 kabupaten/kota. Program itu menyasar anak usia 9 hingga 59 bulan sebagai kelompok yang paling rentan mengalami komplikasi akibat campak.

Meski begitu, pemerintah tetap meminta kewaspadaan tinggi di faskes karena penanganan kasus baru tidak selalu berhenti setelah cakupan imunisasi diperluas. Kondisi di lapangan masih menuntut kesiapan tenaga kesehatan untuk mengenali gejala lebih awal dan memutus rantai penularan lebih cepat.

Pelaporan Kasus Maksimal 24 Jam

Selain penguatan proteksi, Kemenkes mewajibkan seluruh kasus suspek campak dilaporkan maksimal dalam 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan. Ketentuan ini dibuat agar petugas kesehatan masyarakat bisa bergerak cepat melakukan penelusuran, konfirmasi, dan respons lapangan.

Andi Saguni juga meminta tenaga kesehatan disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi dan segera melapor bila menemukan gejala campak pada diri sendiri atau pasien. “Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” ujarnya.

Mengapa Nakes Jadi Fokus Utama

Tenaga kesehatan berada di garis depan saat menghadapi penyakit menular, sehingga paparan mereka cenderung lebih tinggi dibanding masyarakat umum. Dalam kasus campak, risiko meningkat ketika pasien datang dengan gejala awal yang mirip infeksi lain dan belum terisolasi sejak awal.

Karena itu, kewaspadaan di fasilitas kesehatan bukan hanya soal melindungi petugas, tetapi juga menjaga keamanan pasien lain, pengunjung, dan rantai layanan kesehatan secara keseluruhan. Jika prosedur triase, isolasi, dan pelaporan berjalan cepat, peluang penularan bisa ditekan secara signifikan.

Apa yang Diminta Kemenkes kepada Fasilitas Kesehatan

  1. Perketat skrining pasien sejak pintu masuk.
  2. Pisahkan pasien suspek campak dari pasien lain.
  3. Gunakan APD sesuai kebutuhan dan risiko paparan.
  4. Lakukan pelaporan kasus ke sistem surveilans paling lambat 24 jam.
  5. Perkuat edukasi internal kepada seluruh nakes tentang gejala dan pencegahan campak.

Kemenkes menilai keberhasilan pengendalian campak bergantung pada kesiapan semua pihak, terutama rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi titik pertama penanganan kasus. Dengan kewaspadaan yang lebih ketat, pemerintah berharap penyebaran campak bisa ditekan dan tenaga kesehatan tetap terlindungi sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Baca selengkapnya di: lifestyle.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button