Cegah Penularan Campak di RS, Kemenkes Perketat Skrining dan Ruang Isolasi

Author: Qoo Media

Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan Surat Edaran kewaspadaan terhadap penyakit campak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diterbitkan pada 27 Maret 2026 sebagai respons atas kebutuhan memperketat pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan dan menekan risiko penularan di lingkungan rumah sakit.

Pemerintah menilai langkah ini penting karena tenaga kesehatan berada di garis depan saat menangani pasien dengan dugaan penyakit menular. Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, mengatakan surat edaran itu telah disebarkan luas kepada masyarakat, terutama kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Langkah Baru di Rumah Sakit

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pencegahan dini sejak pasien datang. Salah satu fokus utamanya adalah skrining di pintu masuk, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap untuk mendeteksi pasien dengan gejala campak atau riwayat kontak dengan kasus campak.

Rumah sakit juga diminta menyiapkan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis. Selain itu, fasilitas kesehatan harus memastikan ketersediaan alat pelindung diri atau APD bagi tenaga medis agar penularan dapat ditekan sejak awal pemeriksaan pasien.

Poin Penting dalam Surat Edaran Kemenkes

Berikut sejumlah instruksi utama yang harus dijalankan rumah sakit dan fasilitas kesehatan:

  1. Melakukan skrining terhadap pasien bergejala campak atau yang punya riwayat kontak dengan kasus campak di seluruh titik layanan utama.
  2. Menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku.
  3. Menyediakan APD yang memadai bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  4. Mengatur jadwal jaga agar tenaga kesehatan mendapat waktu istirahat yang cukup.
  5. Menetapkan mekanisme penanganan bagi tenaga kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau terkonfirmasi campak.
  6. Memperkuat pengawasan lewat tim pencegahan dan pengendalian infeksi, K3RS, serta unit mutu dan keselamatan pasien.
  7. Memastikan kecukupan gizi seimbang dan tambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan tenaga medis.

Kemenkes menilai rangkaian langkah ini tidak hanya melindungi pasien, tetapi juga menjaga keselamatan tenaga kesehatan yang bertugas. Dalam praktiknya, langkah tersebut juga membantu rumah sakit memutus potensi rantai penularan di area layanan yang ramai dan berisiko tinggi.

Fokus pada Pencegahan Penularan

Campak dikenal sangat menular dan dapat menyebar cepat di lingkungan yang padat interaksi seperti rumah sakit. Karena itu, prosedur skrining, isolasi, dan penggunaan APD menjadi kunci untuk mencegah kasus masuk ke ruang layanan umum dan menular ke petugas maupun pasien lain.

Kemenkes juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis dari tim PPI, K3RS, dan unit mutu serta keselamatan pasien. Pendekatan ini dibutuhkan agar penanganan tidak hanya bergantung pada satu unit, tetapi menjadi bagian dari sistem keselamatan rumah sakit secara menyeluruh.

Andri Saguni menyampaikan bahwa pemerintah terus mengamati perkembangan kasus dan tetap mewaspadai potensi peningkatan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap surat edaran menjadi bagian penting dari upaya bersama menekan penyebaran campak.

Mengapa Aturan Ini Penting untuk Nakes

Tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki risiko paparan lebih tinggi karena berhadapan langsung dengan pasien yang belum tentu terdiagnosis sejak awal. Jika pengawasan longgar, satu kasus campak dapat memicu penularan berantai di ruang tunggu, IGD, bangsal rawat inap, hingga antar petugas kesehatan.

Karena itu, Kemenkes tidak hanya meminta perlindungan dari sisi alat dan ruang, tetapi juga dari sisi kondisi fisik tenaga kesehatan. Pengaturan jadwal kerja yang memungkinkan istirahat cukup serta dukungan gizi dan vitamin menjadi bagian dari upaya menjaga daya tahan tubuh petugas di lapangan.

Apa yang Perlu Dilakukan Rumah Sakit Sekarang

Rumah sakit diminta segera menyesuaikan alur layanan agar pasien dengan gejala campak tidak bercampur dengan pasien lain. Langkah ini mencakup penguatan triase, kesiapan ruang isolasi, pelatihan petugas, serta evaluasi rutin terhadap kepatuhan penggunaan APD dan prosedur pengendalian infeksi.

Di sisi lain, data internal rumah sakit juga perlu dipantau untuk mendeteksi potensi klaster penularan lebih cepat. Jika ada tenaga kesehatan yang mengalami gejala atau memiliki kontak erat dengan kasus campak, mekanisme pelaporan dan penanganan harus berjalan cepat agar layanan tetap aman.

Dengan aturan baru ini, Kemenkes berharap rumah sakit lebih siap menghadapi risiko penularan campak dan bisa menjaga keselamatan petugas maupun pasien. Penguatan skrining, isolasi, APD, pengawasan infeksi, dan dukungan kesehatan bagi nakes menjadi inti dari kewaspadaan yang kini harus dijalankan secara konsisten di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Terbaru