Kementerian Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ada kasus Ebola yang terdeteksi di Indonesia. Namun, kewaspadaan nasional kini diperketat setelah WHO menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau public health emergency of international concern (PHEIC).
Penetapan itu menjadi sinyal bagi banyak negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk dan memperkuat deteksi dini. Kemenkes menilai langkah cepat diperlukan karena wabah di Afrika Tengah masih menunjukkan penyebaran lintas wilayah dan tingkat kematian yang tinggi.
Situasi wabah di Republik Demokratik Kongo
Berdasarkan data resmi yang disampaikan Kemenkes, wabah di Provinsi Ituri dipicu virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga laporan tersebut disampaikan, tercatat 246 kasus suspek, delapan kasus terkonfirmasi, dan 80 kematian dengan tingkat fatalitas 32,5 persen.
Kasus yang berkaitan dengan perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa. Kondisi ini menambah perhatian karena mobilitas penduduk yang tinggi dapat memperluas risiko penularan, sementara fasilitas kesehatan di wilayah terdampak masih memiliki keterbatasan.
Pengawasan diperketat di pintu masuk negara
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menegaskan pengawasan dilakukan di seluruh jalur kedatangan internasional. Pelabuhan dan bandara diminta memperketat skrining terhadap pelaku perjalanan, terutama yang datang dari negara terdampak.
Kemenkes juga menyiagakan petugas kesehatan untuk mengantisipasi temuan gejala yang mengarah ke Ebola. Jika ada indikasi kasus, pasien akan dirujuk sesuai prosedur ke rumah sakit berstandar internasional agar penanganan berlangsung cepat dan aman.
Sistem pemantauan disiagakan 24 jam
Seluruh laporan dari pintu masuk negara dipantau melalui sistem kewaspadaan dini dan respons atau SKDR. Pemantauan juga terhubung dengan public health emergency operation center (PHEOC) yang bekerja untuk memastikan respons kesehatan berjalan tanpa jeda.
Selain itu, kapasitas laboratorium nasional turut disiagakan penuh. Langkah ini penting untuk mendukung deteksi cepat sehingga potensi kasus dapat dikenali lebih awal sebelum berkembang lebih luas.
Gejala, penularan, dan risiko kesehatan
Kemenkes menjelaskan Ebola adalah penyakit infeksi virus yang dapat mematikan, dengan tingkat fatalitas rata-rata sekitar 50 persen. Tiga strain yang kerap memicu wabah adalah Ebola virus disease (EVD), Sudan virus disease (SVD), dan Bundibugyo virus disease (BVD).
Virus ini menular lewat kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi dari manusia maupun hewan terinfeksi. Penularan dapat terjadi jika virus masuk melalui luka pada kulit atau selaput lendir.
Gejala biasanya muncul mendadak setelah masa inkubasi 2 hingga 21 hari. Keluhan awal berupa demam, lemas, nyeri otot, dan sakit kepala, lalu dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.
Imbauan untuk masyarakat dan pelaku perjalanan
Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada hoaks yang beredar di media sosial. Edukasi tentang gejala dan cara penularan dinilai penting agar kepanikan tidak meluas tanpa dasar informasi yang benar.
Langkah pencegahan yang ditekankan meliputi perilaku hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun, memakai masker saat sakit, serta menerapkan etika batuk dan bersin. Masyarakat juga diminta menghindari kontak langsung dengan orang atau hewan yang sedang sakit.
Bagi warga yang baru pulang dari negara terdampak seperti Republik Demokratik Kongo dan Uganda, Kemenkes meminta pemeriksaan segera jika mengalami demam atau gejala perdarahan dalam 21 hari setelah perjalanan. Kejujuran soal riwayat perjalanan disebut menjadi kunci agar petugas kesehatan bisa memutus potensi rantai penularan sejak awal.
Source: www.beritasatu.com