
Google dan YouTube resmi meluncurkan buku panduan kesehatan mental remaja dan digital wellbeing bersama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Peluncuran ini ditujukan untuk membantu orang tua dan tenaga pendidik mendampingi anak menghadapi tantangan di era digital.
Selain buku panduan, inisiatif itu juga menghadirkan fitur digital wellbeing dan alat kontrol orang tua atau parental controls. Langkah ini diarahkan untuk membantu keluarga membangun kebiasaan digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak.
Dorongan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak Indonesia. Karena itu, perlindungan anak di internet perlu diperlakukan setara dengan perlindungan di dunia nyata.
Meutya menggambarkan dunia digital sebagai “rumah baru” bagi anak-anak yang perlu dijaga dengan serius. Ia menyebut perlindungan itu harus dimulai dari akses awal, termasuk “pintu” dan “jendela” rumah digital agar anak tetap aman saat berselancar di internet.
Menurut Meutya, tantangan di ruang digital lebih kompleks dibandingkan dunia fisik. Akses informasi yang luas, interaksi tanpa batas, dan beragam risiko membuat perlindungan anak di internet tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja.
Peran Bersama Pemerintah, Sekolah, Orang Tua, dan Platform
Pemerintah menilai perlindungan anak di dunia maya harus dikerjakan bersama oleh pemerintah, orang tua, sekolah, dan platform digital. Pendekatan ini dianggap penting karena kebiasaan digital anak terbentuk dari lingkungan yang saling berkaitan.
Di sisi lain, platform juga diminta ikut memperkuat standar keamanan bagi pengguna muda. Pemerintah menekankan bahwa upaya perlindungan tidak bertujuan menutup akses anak ke dunia digital, melainkan memastikan akses itu sesuai kesiapan usia dan tingkat risikonya.
PP TUNAS Jadi Dasar Pengaturan Akses Anak
Dalam kesempatan yang sama, Meutya menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini ditandatangani Presiden Prabowo pada Maret 2025 dan mulai diterapkan melalui peraturan menteri pada Maret 2026.
PP TUNAS memakai pendekatan berbasis risiko atau risk-based regulation untuk mengatur akses anak ke platform digital. Artinya, batas usia tidak disamaratakan untuk semua layanan, tetapi disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform.
Untuk platform berisiko rendah, anak berusia 13 tahun dapat mengaksesnya. Sementara itu, platform berisiko tinggi baru dapat diakses ketika anak berusia di atas 16 tahun.
Meutya menegaskan bahwa batas usia tersebut disusun dengan masukan para ahli tumbuh kembang anak. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi bagi platform yang mampu memperkuat sistem perlindungan pengguna muda.
“Tujuan pemerintah sejak awal bukan melarang anak-anak masuk ke ranah digital, tetapi menunda mereka memasuki ruang digital yang dianggap berbahaya sampai usia mereka siap,” ujar Meutya.
Isi Panduan untuk Orang Tua dan Guru
Buku “Panduan Kesehatan Mental Remaja dan Digital Wellbeing Guidebook” disiapkan sebagai panduan praktis bagi orang tua yang kerap kesulitan mengikuti dinamika teknologi yang terus berubah. Isi panduan memuat berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak saat beraktivitas di internet.
Panduan itu juga memberikan rekomendasi langkah-langkah yang bisa dipakai orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi sehari-hari. Di sekolah, materi tersebut diharapkan membantu guru dan tenaga pendidik membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan ini memperlihatkan upaya memperluas literasi digital keluarga sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang online. Dengan dukungan panduan, fitur digital wellbeing, dan kontrol orang tua, keluarga dan sekolah diharapkan punya pegangan yang lebih jelas saat mendampingi anak di era digital.
Source: www.beritasatu.com








